Menurut ketua majlis hakim Surahmat, bahwa Ade Barkah terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ade Barkah terbukti menerima suap sejumlah Rp. 750 juta karena ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov.
Terdakwa lain, Siti Aisyah di vonis 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara.
Seperti diketahui Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi.