“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini ” tutup Nia Purnakania.@herz













