Karena pada saat melaksanakan kewajibannya Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Politisi PDI Perjuangan ini memilih Raperda RTRWProv Jabar.
Nia menyebut. Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya ada undang undang cipta kerja serta undang undang pesisir pantai yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.
“Ada undang undang cipta kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya terpisah sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program program strategis nasional yang harus kita masukan,” tambah Nia.
Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.













