“Satu down grade, kedua hilang masa kerja aktif. Jangan sampai nanti karyawan sudah masuk justru ribut,” kata Zaenal.
Adanya rencana transfer karyawan, kata Zaenal, sifatnya masih bidding (sukarela). Namun, lanjut Zaenal, jika secara sukarela ternyata tidak mencukupi, bisa terjadi penunjukan.
“Walaupun sukarela, perlu adanya perjanjian. Jangan sampai nanti ada konflik terucap “ya kan sukarela” ya gak gitu juga kan,” ujarnya. (Red).
Page 4 of 4













