Sebab, kata Zaenal, itu menyangkut kesejahteraan dan pesangon yang dhitung berdasarkan masa kerja.
“Ditugaskan (red-karyawan). Nah disana, dia (Citilink) yang gaji, semua karyawan mengikuti aturan main dia. Dia yang mengatur. Semua mengikuti aturan main Citilink. Kalau peralihan (transfer karyawan) harus dibuat surat perjanjian, yang menyatakan bahwa dia tetap menjadi karyawan Garuda. Hanya saja dia ditugaskan sebagai awak kabin di Citilink. Karena kalua nanti dianggap sebagai karyawan Citilink, begitu dia balik apakah masa kerjanya dihitung gak? Karena nanti berpengaruh kepada pesangon. Nah itu dia harus ada surat perjanjian yang menyebut karyawan ditugaskan,” terang Zaenal.
Kendati demikian, jika memang transfer karyawan Garuda ke Citilink ada, Zaenal berharap tidak adanya down grade karyawan.













