Bahkan ia menyatakan dengan tegas, sangat mendukung sekali bila Satpol PP melakukan penertiban dan siap mengawal proses itu sampai tuntas dilaksanakan.
Sementara Agus Satria menambahkan, semestinya pihak Pemerintah Kabupaten Bandung jangan hanya melakukan pengawasan izim sudah terbit/ada, tapi harus disertai dengan pengawasannya juga secara tehnik, a
“Apa sudah sesuai pisik bangunan seperti yang terbitkan atau sebaliknya,” ujar Agus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, PT IBRM tengah menempuh izin. Karena hasil penilaian tim MGP, PT IBRM di duga telah melakukan perbuatan melanggara hukum. “Untuk itu kami harap analisis AMDAL PT IBRM harus di evaluasi kembali. Juga sudah sepantasnya di tolak jangan sampai investasi di kabupaten Bandung dengan merusak lingkungan,” pungkasnya.***












