• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Aceng Fikri Gugat Ketua DPRD Garut ke PTUN

Aceng Fikri Gugat Ketua DPRD Garut ke PTUN

Asep Budi by Asep Budi
28 Desember 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Bupati Garut Aceng HM. Fikri melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, jalan Diponegoro Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012). Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri terkait keputusannya memberhentikan Bupati Aceng sebagai kepala daerah atas kasus skandal nikah kilatnya dengan gadis asal Limbangan, Kabupaten Garut Fani Oktora (18). Keputusan itu sudah diusulkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu dilayangkan langsung oleh Kuasa Hukum Aceng Fikri, Ujang Sujai Toujiri dengan no.27/G/2012/PTUN.B.BDG pada Rabu, (26/12/2012) pukul 10.00 WIB. Dalam surat gugatan itu disebutkan bahwa Ketua DPRD, Ahmad Badjuri telah melanggar etika dan Undang-undang. 

Menurutnya, Ketua DPRD telah salah melakukan pertimbangan hukum. Ketua DPRD juga telah banyak menggunakan politik kekuasaan terhadap pemberhentian Aceng dan mengusulkan ke MA.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

"Yang digugat itu proses penertiban dan kami yakin bisa memenangkan gugatan itu. Kami melihat ada cacat hukum dan harus dibatalkan PTUN. Ada beberapa asas sudah dipenuhi, terutama Pasal 53 UU Pemerintah Daerah," kata Ujang saat dihubungi.

Ujang menegaskan, dalam kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang – Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.

Menurutnya, pernikahan dan perceraian dalam hal ini jika dilihat dari subjek hukum ada dua, yakni, pertama subjek hukum sebagai kepala daerah atau pejabat, kedua sebagai manusia biasa.

Sementara Ketua DPRD memutuskan pemberhentian Aceng dengan alasan telah melakukan pernikahan dan perceraian sebagai Bupati. Ujang menilai keputusan itu tidak benar dan menyesatkan.

"Dalam hal ini kan pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani itu bukan sebagai Bupati atau kepala daerah, tapi sebagai warga negara Indonesia dan umat yang patuh dan mematuhi agama. Jadi intinya yang kawin itu Aceng Fikri bukan Bupati atau kepala daerah. Oleh karena itu, tidak boleh Ketua DPRD memutuskan pemberhentian kepada Aceng. Keputusan itu tidak benar, masalahnya akan suatu masalah yang dapat menyesatkan,” tegas Ujang. (Lanie)  

Previous Post

Partai NasDem Cimahi Seleksi Bacaleg Sementara

Next Post

Car Free Night Menjelang Pergantian Tahun Baru

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Car Free Night Menjelang Pergantian Tahun Baru

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021