• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Abah Dadan Mengapresiasi Perubahan Pola Tata Ruang DPUTR

Abah Dadan Mengapresiasi Perubahan Pola Tata Ruang DPUTR

Ki Agus by Ki Agus
23 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadan Konjala, mengapresiasi perubahan pola tata ruang yang akan dilakukan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ben Indra, sebagai bentuk pengamanan lahan yang tersisa.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab di sapa Abah Dadan itu, menambahkan, perubahan pola tata ruang tersebut berguna untuk menghindari prilaku semena-mena dalam memanfaatkan lahan.

“Dengan perubahan pola tata ruang, akan diketahui mana yang merupkan zona hijau, kuning, merah, dan abu-abu,” katanya melalui telepon, Minggu 23 Januari 2022.

Abah Dadan mengharapkan, penerapan perubahan tata ruang bisa segera diterapkan. Selanjutnya membuat perimeter batasan yang valid. Dengan demikian tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

BeritaTerkait

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026

Keinginan Ben untuk menjaga sawah atau lahan hijau/basah tetap dengan fungsinya, menurut Abah Dadan, itu merupakan tugas PUTR, namun pastinya membutuhkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama menjaga keamanan lahan.

Mengenai pembangunan kluster perumahan yang diragukan izinnya oleh Ben, itu disebutkan Abah harus ada tindak lanjutnya. Kalau memang terbukti melanggar aturan, harus segera ditindak dengan segera menghentikan pembangunannya.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan pola tata ruang, sisa lahan yang ada eksistingnya tidak berubah,” ujarnya.

Dan untuk perizinan pembangunan perumahan kluster, Abah Dadan meminta, bisa dilakukan evaluasi kelayakan terlebih dahulu ke lapangan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan yang jelas bisa merugikan semua pihak. ***

Previous Post

Kasus Arteria Dahlan, Komunitas Budayawan Sunda: Orang Sunda Jangan Mau Dipolitisasi

Next Post

Kapolres Demak: Vaksinasi Booster Diperuntukkan Untuk Masyarakat Luas

Related Posts

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com
Edukasi

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Bupati Serahkan 10 Paket Sembako

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Warga Apresiasi Rampungnya Jembatan Garuda di Desa Gondanggunung

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Penyaluran Bantuan Benih Padi 

13 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR: “PARA KOMANDAN SATUAN HARUS DEKAT DENGAN PRAJURITNYA”

13 Mei 2026
Next Post

Kapolres Demak: Vaksinasi Booster Diperuntukkan Untuk Masyarakat Luas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021