KAB. BANDUNG || bedanews.com — Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadan Konjala, mengapresiasi perubahan pola tata ruang yang akan dilakukan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ben Indra, sebagai bentuk pengamanan lahan yang tersisa.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab di sapa Abah Dadan itu, menambahkan, perubahan pola tata ruang tersebut berguna untuk menghindari prilaku semena-mena dalam memanfaatkan lahan.
“Dengan perubahan pola tata ruang, akan diketahui mana yang merupkan zona hijau, kuning, merah, dan abu-abu,” katanya melalui telepon, Minggu 23 Januari 2022.
Abah Dadan mengharapkan, penerapan perubahan tata ruang bisa segera diterapkan. Selanjutnya membuat perimeter batasan yang valid. Dengan demikian tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keinginan Ben untuk menjaga sawah atau lahan hijau/basah tetap dengan fungsinya, menurut Abah Dadan, itu merupakan tugas PUTR, namun pastinya membutuhkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama menjaga keamanan lahan.
Mengenai pembangunan kluster perumahan yang diragukan izinnya oleh Ben, itu disebutkan Abah harus ada tindak lanjutnya. Kalau memang terbukti melanggar aturan, harus segera ditindak dengan segera menghentikan pembangunannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan pola tata ruang, sisa lahan yang ada eksistingnya tidak berubah,” ujarnya.
Dan untuk perizinan pembangunan perumahan kluster, Abah Dadan meminta, bisa dilakukan evaluasi kelayakan terlebih dahulu ke lapangan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan yang jelas bisa merugikan semua pihak. ***













