• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Jabar Kaji Kepastian Hukum Perangkat Desa

DPRD Jabar Kaji Kepastian Hukum Perangkat Desa

Asep Budi by Asep Budi
5 November 2012
in Tak Berkategori
9
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

 

Ketua DPRD Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara merekomendasi Komisi A DPRD Jabar untuk melakukan kajian tentang masa jabatan perangkat desa. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penggantian perangkat desa, setiap ada penggantian Kepala Desa yang selama ini biasanya diikuti dengan penggantian perangkat desa oleh Kades terpilih.

Irfan menyarankan untuk lebih menkaji PP 19 tahun 2010 tentang keberadaan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dimana didalamnya mengatur urusan perangkatan desa untuk diatur sedimikian rupa, sehingga ada keseragaman.

“Sejauhmana PP 19 tersebut dapat dijadikan payung hukum untuk masa jabatan perangkat desa,” tegas Irfan saat menerima audensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jabar dan pengurus PPDI Kabupaten se Jabar, diruang rapat komisi A, pada Senin (5/11) yang juga dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, SH., MH.,  Deden Darmansyah, Aep Sulaeman dan Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Jabar, Ade Afriadi.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Sampai saat ini menurut Irfan, memang masa jabatan perangkat desa belum ada aturan yang pasti, untuk itu perlu dibuat nomenklatur yang jelas. Atau dikeluarkannya Pergub tentang perangkat desa.

Sementara terkait aspirasi yang disampaikan PPDI Jabar beberapa bulan lalu, DPRD Jabar telah menyurati Kemendagri, Kemenpan dan DPR RI untuk meminta pandangan dan penjelasan tentang posisi masa jabatan perangkat desa. Tapi, sampai saat ini menurut pusat, bahwa Pemerintah Pusat dan DPR RI tengah menggodok Rencangan UU Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPDI Jabar, Rofik Hikmayana, mengatakan dalam waktu dekat ini ada beberapa Kades yang akan habis masa jabatannya, dan biasanya setiap Kades terpilih akan melakukan penggantian perangkat desa.

Hal ini menjadikan para perangkat desa khawatir dan untuk itu PPDI meminta pandangan dan kajian dari DPRD Jabar dan Pemprov Jabar, agar kades terpilih tidak serta merta seenaknya mengganti perangkat desa, tuturnya.

Perwakilan PPDI Kab. Karawang A Saepudin, menyatakan di Karawang hampir 60% masa jabatan Kades akan berakhir, untuk itu pihaknya meminta DPRD Jabar dan Pemprov melalui Kabag Pemdes membuat kebijakan agar perangkat desa tidak seenaknya diganti oleh Kades terpilih. Juga berharap, agar gaji perangkat desa minimal setara dengan UMK yang berlaku di Kabupaten masing-masing.

Menanggapi aspirasi parangkat desa tersebut, Kabag Pemdes Setda Jabar Ade Afriadi mengatakan, berdasarkan PP 72 disebutkan bahwa Kades, Sekdes dan Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa.

Ade mengungkapkan bahwa aturan perangkat desa, memang sampai saat ini tidak diatur lebih rinci, sehingga setiap ada penggantian Kades, perangkatnya juga ikut diganti. Bahkan Kades lama tidak mau memberikan pertanggung jawaban atas pemerintahannya, baik itu masalah anggaran maupun asset desa.

Terkait, akan habisnya masa jabatan Kades menjelang Pilgub, Ade mengutarakan sebaiknya pelaksanaan Pilkades ditunda dulu. Namun bukan berarti memperpanjang masa jabatan kades tapi penangguhan pilkades saja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jabar, Sugianto Nangolah mengatakan Komisi A akan mengkaji dan memperdalami tentang keberadaan perangkat desa, sehingga kedepan para perangkat desa memiliki payung hukum atau kepastian hukum.

 

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ribuan Buruh Subang Tuntut Kenaikan UMK

Next Post

Pelantikan PAW Anggota DPRD Jabar Tidak Dihadiri Gubernur Dan Wakil

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Pelantikan PAW Anggota DPRD Jabar Tidak Dihadiri Gubernur Dan Wakil

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021