Diharapkan dengan adanya payung hukum, kedepan tidak akan lagi terjadi pemberhentian perangkat desa dengan seenaknya oleh kepala desa baru, selain itu, juga Komisi A sangat mendorong adanya perubahan dan kemajuan desa untuk dapat menjadi desa mandiri dan sejahtera. (hermanto)
Page 2 of 2











