Cimahi, BEDAnews
KPU Kota Cimahi dan semua lembaga yang terkait dengan pelaksanaan pelantikan walikota dan walikota Cimahi terpilih, harus segera menentukan sikap pasca keputusan MK beberapa hari lalu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Cimahi, Dedi Rahardja mengatakan, tak ada alasan bagi KPU Cimahi untuk menunda pelaksanaan pelantikan Walikota dan wakil Walikota Cimahi terpilih, sejak MK menolak gugatan sengketa Pilkada Cimahi.
“KPU harus segera melayangkan surat kepada DPRD Kota Cimahi untuk proses pelantikan wakil Walikota dan wakil Walikota terpilih pada Pemilukada September mendatang,” kata dia, Minggu (14/10).
Dedi melanjutkan, setelah DPRD menerima surat dari KPU Kota Cimahi, diminta untuk secepatnya melayangkannya ke Gubernur Jawa Barat untuk diproses di Kementerian Dalam Negeri, jangan sampai pada 17 Oktober 2012, terjadi kekosongan jabatan Walikota dan wakil Walikota, karena habisnya masa jabatan.
Proses pelantikan memang membutuhkan waktu, namun hal itu tak menjadi alasan. Kecuali pada waktu yang telah ditentukan, Gubernur Jawa Barat ada kesibukan lain, sehingga pelantikan tak mungkin dilaksanakan.
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 17 Oktober 2012, namun mengingat waktu yang mepet, kekosongan jabatan Walikota dan wakil Walikota Cimahi untuk sementara waktu bisa dipercayakan kepada Pelaksana Teknis (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat oleh Bambang Arie Nugroho. ”Jikapun ada kekosongan jabatan Walikota, saya kira hanya beberapa saat saja, karena proses administrasi,” tutur dia.
Saat dihubungi, Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin mengatakan, KPU Cimahi sudah melayangkan surat kepada DPRD terkait hasil pemilukada Kota Cimahi yang digelar pada 8 September lalu.
“Yang kami kirimkan bukan soal pelantikan, namun KPU memberitahukan kepada DPRD tentang hasil pemilukada Kota Cimahi, pemberitahuan sudah disampaikan pada Jum’at,“ ujar Ikin melalui pesan singkat yang diterima Minggu (14/10).
Dilain pihak, Ketua SOKSI Kota Cimahi Abdul Mahfuri mengungkapkan, hasil keputusan MK yang ditetapkan beberapa hari lalu, harus dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah produk hukum yang mengikat. Jika saat itu ada upaya gugatan yang dilayangkan pasangan lain, merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi.
Dia yakin, duet Atty Suharti dan Sudiarto yang akan memimpin Kota Cimahi lima tahun kedepan, akan lebih meningkatkan lagi kemajuan di Kota Cimahi. Dengan hasil kemajuan Kota Cimahi yang dilakukan oleh Itoc Tochija dan Eddy Rachmat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, dirinya yakin Walikota Cimahi yang akan menjabat lima tahun mendatang, akan lebih meningkat lagi.
”Dibawah kepemimpinan pak Itoc sebagai Walikota saat ini, saya yakin estafet kepemimpinan yang akan diteruskan oleh Bu Atty akan lebih ditingkatkan lagi,” ucap dia. (Bubun)












