• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dua Kawanan Jambret Kelompok Bojongkoneng, Diciduk

Dua Kawanan Jambret Kelompok Bojongkoneng, Diciduk

Asep Budi by Asep Budi
4 Oktober 2012
in Tak Berkategori
2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Dua kawanan jambret kelompok Bojongkoneng, diciduk unit reskrim Polsekta Cibeunying Kidul, Senin (1/10/2012) malam. Kedua tersangka Asep (19) dan Ujang (19) adalah jambret spesialis penumpang yang turun dari angkutan kota dengan cara menodongkan badik ke leher korbannya.

Kapolsekta Cibeunying Kidul Kompol Harli Hardiaman didampingi Kanit Reskrim AKP Uus Saefulloh mengatakan, jambret kelompok Bojongkoneng tersebut dalam setiap melakukan aksinya selalu berlima, dan selalu membawa badik untuk menakuti dan mengancam korbannya.

"Badik yang dibawanya hanya untuk mengancam aja, mereka tak pernah melukai korbannya. Biasanya mereka merampas BlackBerry, dompet dan uang," katanya kepada wartawan di Mapolsekta Cibeunying Kidul, Jalan A Yani, Rabu (3/10/2012).

BeritaTerkait

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Ia mengungkapkan, komplotan Bojongkoneng ini setiap melakukan aksinya dimulai pukul 21.00 – 24.00 WIB. Mereka beraksi di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul, tapi beberapa kali di luar wilayah itu.

"Modusnya, selain orang yang baru turun dari angkot. Mereka yang jalan sendiri, dipepet motor pelaku, diancam dengan senjata tajam, lalu barang berharganya diambil," bebernya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Polisi kini masih mengejar tiga orang lainnya, yakni  FE, DI, dan TO yang masuk dalam daftar pencarian orang. (Lanie)

Previous Post

Antisipasi Tawuran, 28 Sekolah Dikumpulkan

Next Post

Retribusi Parkir Di Cimahi Tidak Jelas

Related Posts

TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Next Post

Retribusi Parkir Di Cimahi Tidak Jelas

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021