Cimahi, BEDAnews
Dua pasangan bakal calon independen dalam Pemilukada Cimahi Amas-Ahmad Mujoko (Imam) dan Salim Tamim-Subarna (Wirasabar), mencari keadilan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD dan Panwaslu Kota Cimahi.
Bakal Calon Pasangan Imam Ahmad Mujoko mengatakan, meskipun gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung beberapa waktu lalu, namun karena bermaksud untuk mencari keadilan, pihaknya mengadukan hal itu kepada DKPP di Jakarta.
“Pengaduan kami ke DKPP bukan karena tidak puas atas penolakan PTUN, namun kami ingin mencari keadilan supaya proses demokrasi dan penegakan aturan bisa dijalankan dengan baik,” katanya saat dihubungi, Kamis (27/9).
Menurut dia, pengaduan itu dikarenakan diduga ada aturan yang dibuat oleh KPUD Kota Cimahi yang tak sesuai dengan keputusan KPU pusat. Bahkan sikap yang dilakukan KPUD Kota Cimahi saat pencalonan beberapa waktu lalu diindikasikan merupakan sikap untuk menghilangkan hak sebagai warga negara.
Pihaknya juga menduga ada indikasi tak beresnya surat bernomor 38 A KPU Cimahi tentang Berita Acara Rapat Pleno KPU terkait penolakannya saat pendaftaran. ”Seharusnya, KPU melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang kami ajukan, namun tiba-tiba melakukan penolakan sebelum verifikasi data dilakukan, hal itu juga terjadi pada pasangan Wira Sabar,” paparnya.
Dalam sidang yang digelar di DKPP Rabu (26/9) lalu, hakim DKPP meminta jawaban atas surat diskualifikasi yang ditandatangani KPU dan Panwaslu Kota Cimahi. Awalnya, pertanyaan tadi tidak dijawab oleh Ketua KPU maupun Panwaslu, namun setelah didesak akhirnya mereka mengatakan bahwa saat penandatanganan, suasana sedang krodit.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cimahi Ikin sodikin menyatakan, apa yang dilakukan KPU saat pendaftaran balon walikota pasangan Imam sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Semua sudah sesuai dengan Undang-undang Kami tidak melanggar kode etik," kata Ikin.
Sedangkan pencalonan Salim Tamim dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan yang telah ditentukan, yakni empat persen dari jumlah penduduk Kota Cimahi. Saat pasangan ini menyerahkan syarat dukungan, berkas yang dimasukkan sebanyak 22.828, padahal batas minimal sebanyak 22.294. Namun hasil verifikasi KPUD, sebanyak 5.960 dinyatakan tidak sah.
Ketua persidangan DKPP, Valina Singka Subekti mengatakan, tujuan persidangan yang digelar DKPP dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait fakta-fakta proses pilkada di Kota Cimahi. Sidang lanjutan akan dilakukan lima hari kedepan. (bubun m)











