• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Buntut Plagiarisme, Kemdikbud Jegal Kenaikan Pangkat Dosen UPI

Buntut Plagiarisme, Kemdikbud Jegal Kenaikan Pangkat Dosen UPI

Asep Budi by Asep Budi
25 September 2012
in Tak Berkategori
8
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Kasus plagiarisme yang dilakukan oleh tiga dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang terdeteksi Maret lalu, berbuntut panjang. Setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) menimpakan sanksi berbentuk pemberlakuan moratorium bagi semua dosen UPI (UPI tidak diperkenankan mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Ditjen Dikti).

Kini sanksi susulan justru menimpa seluruh dosen di perguruan tinggi (PT) ini. Dimana Ditjen Dikti menahan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI selama dua tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh  dari Ikatan Alumni (Ika) UPI beberapa bulan terakhir, organisasi yang menghimpun alumni UPI itu menerima laporan dari beberapa dosen UPI yang menyebutkan bahwa pengajuan kenaikan pangkat dan golongan mereka tidak diproses oleh Kemendikbud.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

“Keluhan yang kami terima terkait persoalan itu bukan hanya datang dari satu orang dosen saja. Namun, beberapa dosen serempak menyampaikan keluhan yang sama. Terus terang saya sangat prihatin mendapat laporan itu. Kendati plagiarisme hanya dilakukan segelintir dosen UPI, dampak dari kasus plagiarisme justru dirasakan oleh seluruh dosen,” kata Wasekjen IKA UPI, Fahrus Zaman Fadhly, kepada wartawan Minggu (23/9).

Fahrus mengungkapkan, sejak awal dia sudah memprediksi, kasus plagiarisme yang mencoreng dunia pendidikan itu akan menjadi bola liar. Pasalnya, kata dia, sanksi yang ditimpakan kepada para plagiator itu terlalu ringan.

“Senat Akademik UPI hanya memberi sanksi penurunan pangkat dan jabatan. Bisa jadi, Kemdikbud menilai sanksi itu terlalu ringan. Banyak pihak berharap sanksi bagi siapa saja yang telah mencoreng nama baik kampus dan dunia pendidikan adalah pemecatan. Perbuatan itu termasuk pelanggaran berat dan mencederai nilai luhur yang diusung dalam etika akademik,” kata Fahrus.

Sementara itu, salah seorang dosen yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dia telah melaporkan terhambatnya pengajuan kenaikan pangkat yang menimpa dosen UPI ke Ika UPI.

“Saya sangat geregetan melihat kasus ini. Dosen yang tidak tahu-menahu tentang kasus plagiarisme justru terkena imbasnya. Nasib pengajuan kenaikan pangkat dan golongan yang disampaikan para dosen UPI ke Kemdikbud tidak diketahui juntrungannya,” katanya.

Menanggapi kisruh yang tengah menimpa dosen UPI, Direktur Jenderal Dikti Kemdikbud, Prof.  Djoko Santoso, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa setelah Ditjen Dikti mendeteksi di UPI telah terjadi kasus plagiarisme, sanksi berbentuk moratorium telah ditimpakan kepada PT itu.

“Selain tidak diperkenankan mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Ditjen Dikti Kemendiknas, masih ada satu lagi sanksi yang dikeluarkan oleh Kemendiknas kepada PT ini (penangguhan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI selama 2 tahun),” kata mantan Rektor ITB itu.

Sementara itu Direktur SDM UPI, Dr. Yayah Rahyasih, membantah bahwa pengajuan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI terhambat. “Pengajuan kenaikan pangkat dan golongan dosen UPI telah diajukan sejak 2011. Kini, pengajuan itu tengah diproses di Kemendiknas. Belum dikabulkannya pengajuan kenaikan pangkat dan golongan tidak terkait dengan moratorium. Itu hanya terkait dengan prosedur birokrasi yang harus ditempuh di Kemendiknas,” ujar Yayah. (Hargrib/**)

Previous Post

Ziarah Makam Pendiri Kota Bandung

Next Post

Jadi Bandar Sabu, 2 Polisi Ditangkap

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Jadi Bandar Sabu, 2 Polisi Ditangkap

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021