• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

angel angel by angel angel
6 November 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi menilai, mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta kelompoknya layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan tindakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui operasi penyadapan ilegal.

Menurut Muslim, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan kriminal biasa. Apalagi, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi telah menyatakan bahwa, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori makar, karena dapat membahayakan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

“Listyo Sigit dan gerombolannya layak dihukum mati jika terbukti melakukan makar terhadap Presiden. Ini bukan persoalan penyadapan biasa. Ada dugaan kepentingan dan tujuan politik di balik tindakan tersebut,” tegas Muslim Arbi melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (6/11/2026).

BeritaTerkait

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Ia menduga, penyadapan terhadap Prabowo bukan semata-mata untuk memperoleh informasi, melainkan memiliki tujuan politik tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan siapa operasi tersebut dilakukan.

Muslim juga menyinggung dugaan keterkaitan Listyo Sigit dengan kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan politik yang lebih luas di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan penyadapan. Bongkar siapa aktor intelektualnya, siapa yang berkepentingan, dan apa tujuan politiknya. Kalau ada jaringan yang bekerja untuk mengganggu atau melumpuhkan pemerintahan Presiden Prabowo, semuanya harus diungkap,” ujarnya.

Muslim menilai, dugaan kasus tersebut perlu ditelusuri menggunakan ketentuan tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 160 KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan:

– Pidana mati.

– Pidana penjara seumur hidup.

– Pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ketentuan lain terdapat dalam Pasal 192 KUHP, yang mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya diancam penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar diancam penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 196 juga mengatur pemidanaan terhadap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.

Muslim menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus diusut secara menyeluruh. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga berada di belakang operasi tersebut.

Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan institusi negara untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

“Kalau benar penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan politik dan bertujuan melemahkan Presiden, ini persoalan serius. Jangan sampai negara kalah oleh jaringan yang menggunakan instrumen negara untuk kepentingan kelompoknya sendiri,” katanya.

Muslim menilai, Presiden Prabowo harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan politik.

“Pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam menjaga kewibawaan negara dan memastikan institusi keamanan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (Red).

Previous Post

Kelola Kabupaten Berskala Besar, Kepala BKN Dorong Bojonegoro Jadi Pilot Project Manajemen Talenta Untuk Mewujudkan Visi Misi Daerah

Next Post

Bernuansa Adat Papua, Kodim 1808/Mansel Sambut Hangat Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130

Related Posts

Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Next Post

Bernuansa Adat Papua, Kodim 1808/Mansel Sambut Hangat Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021