Oleh: Fadhilah Fajwah Fahmi, S.H, CPLA (Associate Pada Kantor Hukum SAS AND PARTNERS LAW FIRM)
JAKARTA || Bedanews.com – Api yang membakar hutan dapat padam dalam hitungan hari. Namun, penderitaan masyarakat dan kerusakan yang ditinggalkannya dapat berlangsung bertahun-tahun. Ketika pembakaran dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan, ada ketidakadilan yang terang: pelaku menikmati penghematan, sementara masyarakat membayar kerugiannya.
Warga menghirup udara tercemar, kehilangan sumber penghidupan, dan menghadapi ancaman kesehatan. Negara mengeluarkan anggaran untuk memadamkan api serta menangani dampaknya. Sementara itu, keuntungan usaha yang dibangun melalui perusakan belum tentu berhasil dijangkau oleh penegakan hukum.
Di sinilah pertanyaan mendasarnya: apakah keadilan telah ditegakkan apabila pelaku dihukum, tetapi keuntungan kejahatannya tetap utuh dan hutan yang dirusaknya dibiarkan terbengkalai?
Penegakan hukum lingkungan harus mampu menjawab pertanyaan tersebut. Keberhasilannya perlu terlihat pada hilangnya manfaat ekonomi kejahatan, terlaksananya tanggung jawab pelaku, dan pulihnya fungsi lingkungan.
Membongkar perhitungan untung-rugi
Pembakaran untuk kepentingan usaha memperlihatkan bagaimana biaya produksi dapat dipindahkan secara paksa kepada publik. Biaya pembukaan lahan yang seharusnya ditanggung perusahaan berubah menjadi biaya kesehatan warga, pengeluaran negara, dan kehilangan fungsi ekosistem.
Keuntungan semacam itu dibangun dengan membebankan kerugian kepada pihak yang tidak pernah menyetujuinya.
Karena itu, respons hukum harus menjangkau perhitungan ekonomi di balik perbuatan tersebut. Jika manfaat pembakaran lebih besar daripada konsekuensi yang diperkirakan akan ditanggung, sanksi berisiko masuk ke dalam pembukuan sebagai biaya usaha. Pelaku dapat menghitung bahwa pelanggaran masih menguntungkan, terutama apabila kemungkinan terdeteksi dan dieksekusinya putusan dianggap kecil.
Memperberat hukuman saja belum menyelesaikan persoalan. Ancaman yang tinggi memerlukan pengawasan, pembuktian, penelusuran aset, dan eksekusi yang konsisten. Ketegasan negara baru terasa ketika pelaku memahami bahwa keuntungan pembakaran akan diambil dan kewajiban pemulihan akan ditagih.
Pencabutan izin mempunyai peran penting untuk menghentikan kegiatan yang membahayakan lingkungan. Namun, berakhirnya izin tidak otomatis menghapus keuntungan yang sudah diperoleh. Ia juga tidak dengan sendirinya menyediakan biaya untuk memulihkan kerusakan.
Tanpa pengamanan aset dan kepastian pelaksanaan tanggung jawab, pencabutan izin dapat menyisakan persoalan panjang: kegiatan berhenti, badan usaha kehilangan kemampuan membayar, dan negara kembali menghadapi hutan rusak yang membutuhkan pemulihan.
Menjangkau keuntungan dan pengendali
Hukum lingkungan sebenarnya telah menyediakan pijakan. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka kemungkinan pengenaan pidana tambahan atau tindakan tata tertib terhadap badan usaha, termasuk perampasan keuntungan tindak pidana dan perbaikan akibat tindak pidana. Pasal 120 mengatur koordinasi jaksa dengan instansi lingkungan hidup dalam pelaksanaan sejumlah tindakan tersebut.
Artinya, agenda yang mendesak ialah memastikan instrumen tersebut digunakan secara sungguh-sungguh. Penyidikan perlu menelusuri keuntungan, penuntutan harus merumuskan tuntutan yang dapat dilaksanakan, dan putusan harus diikuti sampai kewajibannya terpenuhi.
Penanganan perkara juga harus mampu membaca struktur pengambilan keputusan. Siapa yang merencanakan pembukaan lahan? Siapa yang menyediakan anggaran? Siapa yang memberi perintah, mengendalikan pekerjaan, dan menikmati hasilnya?
Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau pemberi perintah atau pemimpin kegiatan dalam tindak pidana lingkungan. Penerapannya tetap menuntut pembuktian hubungan antara perbuatan, kegiatan usaha, dan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan menyalakan api. Dokumen perusahaan, komunikasi, aliran dana, kontrak pekerjaan, serta pelaksanaan pengawasan perlu diperiksa untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan perbuatan.
Jabatan seseorang tidak otomatis membuktikan kesalahannya. Namun, penggunaan kontraktor atau pelaksana lapangan juga tidak boleh menjadi tabir yang melindungi pengambil keputusan.
Ketegasan yang dapat dieksekusi
Gagasan merampas seluruh aset pembakar hutan lahir dari kemarahan yang dapat dipahami. Masyarakat kehilangan lingkungan yang menopang kehidupan, sedangkan pelaku mungkin masih menguasai kekayaan yang besar. Akan tetapi, tuntutan tersebut harus dirumuskan secara tepat agar mempunyai daya kerja hukum.
Seluruh keuntungan yang terbukti berasal dari kejahatan harus dijangkau. Di samping itu, kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab perlu dapat dieksekusi untuk memenuhi kewajiban pemulihan yang ditetapkan secara sah, sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Perampasan keuntungan kejahatan dan eksekusi kekayaan untuk membayar kewajiban pemulihan memiliki dasar serta mekanisme yang perlu dibedakan. Penyitaan pun merupakan tindakan pengamanan hukum; barang yang disita tidak otomatis menjadi milik negara.
Ketelitian ini menentukan apakah tuntutan yang keras dapat dilaksanakan atau justru mudah dipatahkan.
Besarnya kekayaan pelaku tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab. Apabila kewajiban yang diputus secara sah menuntut eksekusi dalam jumlah besar, negara harus mampu melaksanakannya. Namun, setiap aset yang dijangkau tetap memerlukan dasar yang jelas, dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Kekayaan keluarga tidak dapat diambil hanya karena hubungan kekerabatan. Sebaliknya, pengalihan semu kepada keluarga, perusahaan terafiliasi, atau pihak lain untuk menyembunyikan aset harus ditelusuri dan dibuktikan.
Itulah sebabnya penelusuran aset perlu berjalan sejak awal penanganan perkara, sesuai kewenangan yang tersedia. Menunggu seluruh proses selesai sebelum mencari kekayaan pelaku dapat membuat negara terlambat menghadapi aset yang telah dipindahkan.
Pemulihan harus terlihat di lapangan
Tujuan akhirnya adalah mengembalikan beban kerusakan kepada pihak yang menimbulkannya dan memastikan tersedianya pembiayaan pemulihan. Pasal 54 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat hubungan antara penegakan hukum dan pendanaan pemulihan. Hasil pelelangan barang rampasan, pembayaran ganti rugi, dan kewajiban membiayai pekerjaan pemulihan mempunyai tata kelola yang berbeda. Penggunaannya untuk lokasi terdampak memerlukan dasar pengalokasian, pengawasan, dan audit yang jelas.
Tanpa rancangan tersebut, keberhasilan mengambil kekayaan pelaku belum tentu berujung pada perbaikan lingkungan.
Besarnya kewajiban pun harus ditopang penilaian ilmiah. Kerusakan hutan tidak cukup dihitung berdasarkan harga pohon yang terbakar. Hilangnya fungsi tata air, rusaknya habitat, lamanya pemulihan, serta kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan perlu diperhitungkan melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari penghitungan ganda.
Putusan pemulihan selanjutnya harus cukup jelas untuk dilaksanakan. Lokasi, tahapan pekerjaan, tenggat, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan perlu dirumuskan secara operasional.
Menanam bibit belum membuktikan pulihnya hutan. Laporan penyerapan anggaran juga belum menunjukkan kembalinya fungsi ekosistem. Pengawasan harus memeriksa keadaan di lapangan: apakah tanaman bertahan, tata air membaik, habitat kembali mendukung kehidupan, dan risiko kebakaran berulang berkurang.
Masyarakat terdampak perlu mendapat akses untuk mengetahui perkembangan pekerjaan dan menyampaikan temuan. Keterbukaan akan membantu menguji kesesuaian laporan pelaksana dengan kondisi sebenarnya.
Pada saat yang sama, penindakan harus membedakan pembakaran terencana, kelalaian, dan masyarakat yang justru menjadi korban. Titik panas merupakan petunjuk untuk pemeriksaan, bukan pengganti pembuktian kesalahan. Ketepatan menentukan pelaku akan memperkuat legitimasi penegakan hukum.
Hutan memiliki nilai yang melampaui harga lahan dan hasil produksinya. Ada sumber air, ruang hidup, kesehatan masyarakat, serta kepentingan generasi mendatang yang ikut dipertaruhkan ketika api digunakan untuk mengejar keuntungan.
Sebagian kehilangan itu bahkan tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Karena itu, kemampuan membayar tidak pernah boleh berubah menjadi kebebasan untuk merusak.
Negara harus mengikuti perkara sampai tanggung jawab pelaku terlaksana. Api yang padam harus disusul pengungkapan pengendalinya. Putusan harus diikuti eksekusi. Pekerjaan pemulihan harus diuji hasilnya.
Selama keuntungan pembakaran masih aman dan biaya kerusakan terus ditanggung masyarakat, keadilan ekologis belum terwujud. Kekayaan hasil perusakan harus dijangkau, kewajiban pelaku harus ditagih, dan hutan yang rusak harus dipulihkan. ***













