• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Merugikan Karier ASN, BKN Desak Pemprov Sulbar Segera Tuntaskan Pengisian Jabatan Sesuai NSPK

Merugikan Karier ASN, BKN Desak Pemprov Sulbar Segera Tuntaskan Pengisian Jabatan Sesuai NSPK

angel angel by angel angel
5 November 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menuntaskan permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai belum sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN yang terjadi di Pemprov Sulbar tidak hanya menjadi persoalan administratif antara instansi pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi ASN Pemprov Sulbar sendiri.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menegaskan bahwa, praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier ASN, terutama bagi pegawai yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk menduduki jabatan, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengisian jabatan. “Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” terangnya, pada Rabu (04/11/2026).

Dari aspek kesejahteraan, tambahnya, terkait pula dengan ketidakpastian kedudukan jabatan yang berpotensi berdampak pada hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu menurutnya kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, serta perencanaan pengembangan karier berikutnya.

BeritaTerkait

Setelah Listyo Sigit Jadi Tersangka, Muslim Arbi Desak Polri Proses Hukum Budi Arie

5 November 2026

Para Orang Murid Keluhkan Bantuan Dana Anggaran PIP

5 November 2026

BKN mengingatkan Pemprov Sulbar bahwa, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ASN yang secara langsung terkait dengan keputusan pengangkatan, tetapi juga dapat memengaruhi ASN lainnya dalam organisasi. “Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” pesannya.

Karena itu sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN, BKN telah mengambil langkah dengan melakukan pemblokiran terhadap data kepegawaian PNS yang bersangkutan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Langkah tersebut disampaikan melalui surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 23 Oktober 2026. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BKN yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

Di samping itu, Hardianawati menjelaskan bahwa, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pejabat, termasuk gubernur selaku PPK di tingkat provinsi. Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang untuk mengambil keputusan secara bebas tanpa batas. Setiap pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bersifat implementatif, administratif dan operasional, serta menjunjung tinggi prinsip Sistem Merit.

“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tidak hanya menghambat terwujudnya tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel, tetapi juga berpotensi merugikan ASN. Kerugian tersebut dapat berupa terhambatnya kesempatan promosi dan pengembangan karier, terganggunya kepastian jenjang jabatan, hingga berpotensi memengaruhi hak keuangan dan penghasilan yang berkaitan dengan jabatan. ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh terhadap NSPK dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Setelah Listyo Sigit Jadi Tersangka, Muslim Arbi Desak Polri Proses Hukum Budi Arie

Next Post

Kenakalan Remaja Diera Digital dan Upaya Pencegahan Sejak Dini

Related Posts

Ragam

Setelah Listyo Sigit Jadi Tersangka, Muslim Arbi Desak Polri Proses Hukum Budi Arie

5 November 2026
Ragam

Para Orang Murid Keluhkan Bantuan Dana Anggaran PIP

5 November 2026
Ragam

Mengapa Harus Menunduk pada Isi Dompet dan Jabatan?

5 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA KEDAULATAN NEGARA TERANCAM oleh Penyadapan, Penyalahgunaan Kekuasaan, dan Ujian Integritas Sistem Keamanan Nasional

5 November 2026
Ragam

635 Wisudawan UNSURYA Diingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

5 November 2026
Ragam

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

5 November 2026
Next Post

Kenakalan Remaja Diera Digital dan Upaya Pencegahan Sejak Dini

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021