JAKARTA || Bedanews.com – Penetapan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, dinilai harus menjadi momentum bagi Polri untuk membuka kembali sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi mendesak Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, Suyudi Ario Seto agar berani mengusut dan memproses hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dugaan perlindungan praktik judi online (judol).
Muslim menilai, penanganan perkara yang menyeret nama Budi Arie perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, selama ini muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, sehingga proses penegakan hukum terhadap sejumlah tokoh terkesan tidak berjalan maksimal.
“Polri harus berani membuka kembali kasus Budi Arie. Jangan sampai ada orang yang merasa kebal hukum karena memiliki kedekatan dengan pejabat atau kelompok tertentu. Sekarang Listyo Sigit sudah menjadi tersangka, ini momentum untuk membongkar persoalan yang selama ini belum tuntas,” kata Muslim Arbi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Muslim juga mengatakan, Budi Arie pernah dilaporkan Ketua Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan (Bang Iwan). Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Budi Arie dalam sebuah forum diskusi internal yang sempat viral di media sosial, di mana Budi Arie menyinggung potensi terjadinya percepatan sejarah atau perubahan politik lebih cepat sebelum tahun 2029.
“Namun laporan Iwan tidak ada tindak lanjutnya. Sudah saatnya polisi segera memeriksa Budi Arie dugaan kasus makar,” ungkapnya.
Menurut Muslim, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri, Budi Arie dinilai memiliki posisi yang relatif aman dari proses hukum. Ia menduga terdapat hubungan kedekatan dan jaringan kekuasaan yang membuat penanganan perkara tersebut tidak berkembang sebagaimana mestinya.
Muslim juga menyinggung istilah Geng Solo yang selama ini menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional. Ia menduga, jaringan kedekatan politik tersebut turut memengaruhi hubungan antarpihak di lingkaran kekuasaan.
“Selama ini Budi Arie seperti merasa terlindungi. Ada dugaan kuat bahwa kedekatan dengan kelompok tertentu, termasuk jaringan yang disebut Geng Solo, membuat persoalan hukumnya tidak dituntaskan. Karena itu, Kapolri yang baru harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.
Kasus yang meminta perhatian Muslim Arbi bukan tanpa latar belakang. Nama Budi Arie pernah muncul dalam perkara mafia akses judi online yang melibatkan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada 19 Desember 2024, Budi Arie menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, penyidik Polda Metro Jaya ketika itu menegaskan bahwa, pemeriksaan Budi Arie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Perkembangan berikutnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, Jaksa mengungkap dugaan adanya pembagian komisi sebesar 50 persen kepada Budi Arie dari praktik perlindungan situs judi online, agar tidak diblokir.
Dugaan tersebut tercantum dalam surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.
Namun, tuduhan dalam surat dakwaan tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Budi Arie sendiri telah diperiksa sebagai saksi dan membantah framing yang menyudutkan dirinya.
Bahkan, pada 20 Mei 2025, Listyo Sigit yang saat itu masih menjabat Kapolri menyatakan Polri membuka kemungkinan memeriksa kembali Budi Arie apabila ditemukan petunjuk baru dari proses persidangan.
Muslim Arbi menilai, perubahan kepemimpinan di tubuh Polri harus diikuti keberanian melakukan pembenahan penegakan hukum. Ia meminta Suyudi Ario Seto tidak hanya menangani perkara yang menyangkut internal kepolisian, tetapi juga membuka kembali laporan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan kepastian.
“Jangan hanya kasus penyadapan yang dibongkar. Kasus-kasus lain yang selama ini mandek juga harus diperiksa kembali. Kalau memang ada bukti keterlibatan siapa pun, termasuk Budi Arie, proses sesuai hukum. Jangan ada perlindungan politik,” tegas Muslim.
Ia juga meminta penyidik menelusuri seluruh laporan dan bukti yang pernah disampaikan masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan praktik perlindungan judi online.
Selain perkara judol, Muslim turut menyinggung dugaan makar yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila memang terdapat laporan dan bukti permulaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pergantian pimpinan Polri tidak boleh hanya menjadi pergantian figur, tetapi harus menjadi kesempatan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada orang kecil, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan jaringan politik. Kapolri Suyudi harus membuktikan bahwa tidak ada lagi orang yang kebal hukum di negeri ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, Muslim berharap seluruh perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan judi online, maupun tindak pidana lainnya dapat diproses secara transparan dan profesional tanpa intervensi kepentingan politik. (Red).













