• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Beban Berat di Pundak Senayan: Saat Gelombang Pemakzulan Menagih Janji Wakil Rakyat

Beban Berat di Pundak Senayan: Saat Gelombang Pemakzulan Menagih Janji Wakil Rakyat

Asep Budi by Asep Budi
2 November 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Muhammad Rofik Mualimin

YOGYAKARTA || Bedanews.com – Pernahkah Anda membayangkan betapa cepatnya panggung politik kita berguncang? Belakangan ini, jika Anda rajin menggulirkan media sosial atau sekadar nongkrong di warung kopi, pembicaraan mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas. Istilah “pemakzulan” atau impeachment yang dulu terasa sangat elitis dan berat, kini mendadak jadi konsumsi harian masyarakat awam. Diskusi di ruang publik tidak lagi sekadar bisik-bisik, melainkan sudah menjelma menjadi desakan terbuka yang menguji seberapa kokoh benteng konstitusi dan keberanian para wakil rakyat di Senayan.

Fenomena ini sejatinya bukan sekadar riak emosional warga net, melainkan cerminan dari dinamika ketatanegaraan kita. Dalam realitas di lapangan, publik menaruh harapan besar sekaligus skeptisisme tinggi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pertanyaannya sederhana namun menohok: apakah DPR RI akan mengambil langkah konkrit untuk merespons aspirasi ini, ataukah wacana ini hanya akan bermuara menjadi drama politik musiman?

BeritaTerkait

Pengamat: Jika Gibran Tumbang, Prabowo Tetap Berdiri kokoh

2 November 2026

Ical Syamsudin, Sekjen DPN LAKRI: Zulhas Sangat Pas Dampingi Ptesiden Prabowo Subianto

2 November 2026

Secara akademis dan hukum tata negara, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah perkara membalikkan telapak tangan atau sekadar memenangi pemungutan suara di media sosial. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 315) menegaskan bahwa mekanisme pengawasan parlemen terhadap eksekutif melalui check and balances dirancang untuk menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur dengan sangat ketat bahwa pemakzulan hanya bisa diproses jika ada pelanggaran hukum beratโ€”seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercelaโ€”serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Langkah konkrit DPR RI sejatinya sudah memiliki rel panduan yang jelas. DPR tidak bisa bergerak atas dasar sentimen semata, melainkan harus menyusun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang didukung argumentasi yuridis yang tak terbantahkan. Jika dugaan pelanggaran formal telah dikaji secara kritis melalui panitia khusus, barulah berkas tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diadili aspek hukumnya. Jimly Asshiddiqie dalam buku Pengandilan Konstitusi dalam Tata Negara Modern (Jakarta: Restu Agung, 2005, hlm. 142) mengingatkan bahwa MK bertindak sebagai penguji kebenaran hukum (judicial process), sementara DPR dan MPR berada di ranah keputusan politik (political process).

Di sinilah letak ujian terberat bagi para anggota dewan kita. Publik hari ini merindukan analisis yang jernih dan langkah nyata yang transparan, bukan sekadar kompromi politik di balik pintu tertutup. Ketika arus bawah terus menyuarakan gelombang perubahan, DPR RI dituntut untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja sebagai penyambung lidah rakyat yang berpihak pada kebenaran konstitusional, bukan sekadar penonton pasif di tengah riuk-pikuk sejarah.***

Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Previous Post

Pengamat: Jika Gibran Tumbang, Prabowo Tetap Berdiri kokoh

Next Post

Kritisi Kinerja Raffi Ahmad, GEBRAK: Sebaiknya Dievaluasi dan Diganti

Related Posts

Politik

Pengamat: Jika Gibran Tumbang, Prabowo Tetap Berdiri kokoh

2 November 2026
Ragam

Ical Syamsudin, Sekjen DPN LAKRI: Zulhas Sangat Pas Dampingi Ptesiden Prabowo Subianto

2 November 2026
Ragam

Peringati HUT LMP Ke-26, Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu

2 November 2026
Ragam

Bupati Sukabumi Buka Turnamen Mini Soccer Hari Bakti PU Ke-81

2 November 2026
Ragam

Satukan Gagasan, Bangun Gerakan: Konsolidasi Pemuda Berdampak Menuju Deklarasi Wilayah Kabupaten Tangerang

2 November 2026
Ragam

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

2 November 2026
Next Post

Kritisi Kinerja Raffi Ahmad, GEBRAK: Sebaiknya Dievaluasi dan Diganti

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021