Bandung || BEDAnews.com — Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung mulai memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun. Dari total 111 pasal yang tercantum dalam rancangan regulasi tersebut, pembahasan kini telah mencapai pasal ke-50.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahievi Erwin Apandi, menyampaikan bahwa pembahasan secara terperinci terhadap setiap pasal merupakan tahapan penting dalam merumuskan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan hunian masyarakat di Kota Bandung.
Menurutnya, pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab berbagai persoalan perumahan, terutama terkait ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Raperda tentang Rumah Susun merupakan satu dari empat Raperda usulan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan oleh Pansus 20 DPRD Kota Bandung yang diketuai H. Sutaya, dengan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua.
Penyusunan regulasi baru ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat kebijakan penyelenggaraan rumah susun di tengah dinamika perkembangan Kota Bandung. Tingginya jumlah penduduk serta keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu perhatian utama dalam penyusunan Raperda ini adalah pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelompok masyarakat tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang dapat memperluas akses terhadap tempat tinggal yang layak dengan biaya yang terjangkau.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hunian masyarakat saat ini. Karena itu, pembentukan regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan rumah susun dengan kondisi dan tantangan perkotaan yang terus berkembang.
Melalui pembahasan pasal demi pasal, Pansus 20 berupaya merumuskan ketentuan yang lebih komprehensif sebagai landasan penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung. Pembahasan tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penyediaan hunian yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan total 111 pasal yang harus ditelaah, Pansus 20 masih melanjutkan pembahasan hingga seluruh materi rancangan peraturan tersebut dapat dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Kota Bandung berharap Raperda tentang Rumah Susun ini nantinya dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung penataan kawasan perkotaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. *Ad













