Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menjawab persoalan pengelolaan aset di lapangan, serta memperkuat pengawasan terhadap barang milik daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung yang membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama yang mendasari pembaruan regulasi tersebut.
Ketiga alasan itu meliputi penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Landasan pengelolaan BMD antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Di tingkat Kota Bandung, pengaturan terkait BMD juga terdapat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMD, Perwali Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan BMD, serta Perwali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD.
Pengelolaan Aset Masih Menghadapi Sejumlah Kendala
Radea mengungkapkan, pengelolaan BMD Kota Bandung masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya, perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, penggunaan serta pemanfaatan aset yang belum optimal, ketidakakuratan data aset dan penyewaan, tunggakan sewa, serta kendala pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Selain itu, keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut memperlambat proses penilaian dan pemindahtanganan aset. Pengaturan mengenai hibah, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD juga perlu disempurnakan.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan pembenahan menyeluruh melalui penyempurnaan regulasi, penertiban administrasi, integrasi data aset, dan penguatan pengawasan.
Pengelolaan aset yang tertib dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan BMD sendiri dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa masih menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi. Pada aset berupa tanah, gedung, dan bangunan, misalnya, masih ditemukan tunggakan sewa, perjanjian yang tidak diperpanjang, serta data pengguna dan status pemanfaatan yang belum tertata dengan baik.
Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset perlu diperkuat. Penatausahaan BMD juga harus mencakup seluruh kelompok barang, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.
Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembenahan pengelolaan aset adalah Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut menjadi pengingat pentingnya perencanaan, pemeliharaan, serta evaluasi pemanfaatan aset secara berkelanjutan.
Aset daerah yang secara teknis maupun ekonomis belum dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, fungsi aset, biaya pemeliharaan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam konteks Teras Cihampelas, penghapusan barang milik daerah disebut belum dapat dilakukan karena belum tersedianya payung hukum yang memadai untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dalam menentukan mekanisme penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah. Tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengambil keputusan terkait aset yang dinilai tidak lagi memberikan manfaat optimal.
Salah satu opsi tindak lanjut yang mengemuka adalah pemindahtanganan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BMD, sehingga aset pemerintah tidak terbengkalai dan setiap keputusan mengenai pemanfaatan, penghapusan, maupun pemindahtanganannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembaruan Perda Pengelolaan BMD diharapkan dapat mempertegas mekanisme pengelolaan aset, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan kekayaan daerah secara lebih efektif dan bertanggung jawab.
Dengan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kota Bandung diharapkan mampu mengoptimalkan potensi barang milik daerah untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan PAD. *Ad













