• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pansus 21 DPRD Kota Bandung Bahas Pembaruan Perda Aset Daerah, Teras Cihampelas Jadi Sorotan

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Bahas Pembaruan Perda Aset Daerah, Teras Cihampelas Jadi Sorotan

Asep Budi by Asep Budi
29 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, menjawab persoalan pengelolaan aset di lapangan, serta memperkuat pengawasan terhadap barang milik daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung yang membahas pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama yang mendasari pembaruan regulasi tersebut.

Ketiga alasan itu meliputi penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

BeritaTerkait

Ketersediaan Debit Air Venue Ski Air untuk PORPROV XV 2026 Disorot DPRD

29 Oktober 2026

Pilkades Digital 92 Desa di Kabupaten Sumedang Lancar

28 Oktober 2026

Landasan pengelolaan BMD antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat Kota Bandung, pengaturan terkait BMD juga terdapat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMD, Perwali Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan BMD, serta Perwali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD.

Pengelolaan Aset Masih Menghadapi Sejumlah Kendala

Radea mengungkapkan, pengelolaan BMD Kota Bandung masih menghadapi berbagai persoalan. Di antaranya, perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, penggunaan serta pemanfaatan aset yang belum optimal, ketidakakuratan data aset dan penyewaan, tunggakan sewa, serta kendala pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Selain itu, keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut memperlambat proses penilaian dan pemindahtanganan aset. Pengaturan mengenai hibah, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD juga perlu disempurnakan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut membutuhkan pembenahan menyeluruh melalui penyempurnaan regulasi, penertiban administrasi, integrasi data aset, dan penguatan pengawasan.

Pengelolaan aset yang tertib dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pemanfaatan BMD sendiri dapat dilakukan melalui sejumlah skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa masih menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi. Pada aset berupa tanah, gedung, dan bangunan, misalnya, masih ditemukan tunggakan sewa, perjanjian yang tidak diperpanjang, serta data pengguna dan status pemanfaatan yang belum tertata dengan baik.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset perlu diperkuat. Penatausahaan BMD juga harus mencakup seluruh kelompok barang, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.

Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembenahan pengelolaan aset adalah Teras Cihampelas. Infrastruktur tersebut menjadi pengingat pentingnya perencanaan, pemeliharaan, serta evaluasi pemanfaatan aset secara berkelanjutan.

Aset daerah yang secara teknis maupun ekonomis belum dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, fungsi aset, biaya pemeliharaan, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam konteks Teras Cihampelas, penghapusan barang milik daerah disebut belum dapat dilakukan karena belum tersedianya payung hukum yang memadai untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dalam menentukan mekanisme penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah. Tanpa landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengambil keputusan terkait aset yang dinilai tidak lagi memberikan manfaat optimal.

Salah satu opsi tindak lanjut yang mengemuka adalah pemindahtanganan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BMD, sehingga aset pemerintah tidak terbengkalai dan setiap keputusan mengenai pemanfaatan, penghapusan, maupun pemindahtanganannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembaruan Perda Pengelolaan BMD diharapkan dapat mempertegas mekanisme pengelolaan aset, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pemanfaatan kekayaan daerah secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

Dengan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kota Bandung diharapkan mampu mengoptimalkan potensi barang milik daerah untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan PAD. *Ad

Previous Post

Kolaborasi YBM BRILiaN dan Lokadesa, 350 Warga Rentan di Jabar Jadi Sasaran Bantuan Pangan

Next Post

Gotong Royong Ringankan Pekerjaan, Medan Berat Bukan Penghalang Satgas TMMD 130 Dorong Material

Related Posts

Edukasi

Ketersediaan Debit Air Venue Ski Air untuk PORPROV XV 2026 Disorot DPRD

29 Oktober 2026
Ekonomi

Pilkades Digital 92 Desa di Kabupaten Sumedang Lancar

28 Oktober 2026
Edukasi

Australia dan Pemprov Jabar Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

28 Oktober 2026
Edukasi

Pemuda Diminta Miliki Karakter Patriotik, Gigih, Berempati

28 Oktober 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu Apresiasi Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2026
News

Pansus 20 DPRD Kota Bandung Bahas Pasal demi Pasal Raperda Rumah Susun, Fokus Hunian Layak dan Terjangkau

28 Oktober 2026
Next Post

Gotong Royong Ringankan Pekerjaan, Medan Berat Bukan Penghalang Satgas TMMD 130 Dorong Material

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021