• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 20 Raperda Rumah Susun, Ini Susunan Ketua dan Anggotanya

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 20 Raperda Rumah Susun, Ini Susunan Ketua dan Anggotanya

Asep Budi by Asep Budi
23 Oktober 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 20 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun. Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari tahapan legislasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Raperda tersebut merupakan salah satu dari empat rancangan regulasi usulan Wali Kota Bandung yang diterima dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Pansus 20 dibentuk untuk mengkaji dan membahas substansi Raperda tentang Rumah Susun sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Adapun susunan keanggotaan Pansus 20 DPRD Kota Bandung terdiri atas Ketua H. Sutaya, S.H., M.H.; Wakil Ketua H. Deni Nursani, S.Pd.I.; serta anggota Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M.; Asep Robin, S.H., M.H.; Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; Drs. H. Isa Subagdja; Aswan Asep Wawan; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM; Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; dan Dr. Sherly Theresia, Amd. Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Selain Raperda tentang Rumah Susun, tiga Raperda lainnya yang diusulkan Wali Kota Bandung dalam Propemperda 2026 Tahap II meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Pembahasan melalui pansus menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD Kota Bandung mengkaji materi dan substansi rancangan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan Raperda tentang Rumah Susun diharapkan menjadi bagian dari upaya penyusunan landasan hukum daerah terkait penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung, sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut. *Ad

Previous Post

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Next Post

Refleksi Hari Santri 2026: Gelar Boleh Tinggi, Amanah Jangan Dikhianati,Sudahkah Kita Menjadi Rahmat Bagi Negeri?

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Next Post

Refleksi Hari Santri 2026: Gelar Boleh Tinggi, Amanah Jangan Dikhianati,Sudahkah Kita Menjadi Rahmat Bagi Negeri?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021