Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 20 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun. Pembentukan pansus ini merupakan bagian dari tahapan legislasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Raperda tersebut merupakan salah satu dari empat rancangan regulasi usulan Wali Kota Bandung yang diterima dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Pansus 20 dibentuk untuk mengkaji dan membahas substansi Raperda tentang Rumah Susun sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Adapun susunan keanggotaan Pansus 20 DPRD Kota Bandung terdiri atas Ketua H. Sutaya, S.H., M.H.; Wakil Ketua H. Deni Nursani, S.Pd.I.; serta anggota Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M.; Asep Robin, S.H., M.H.; Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; Drs. H. Isa Subagdja; Aswan Asep Wawan; Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM; Muhamad Syahlevi Erwin Apandi; dan Dr. Sherly Theresia, Amd. Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
Selain Raperda tentang Rumah Susun, tiga Raperda lainnya yang diusulkan Wali Kota Bandung dalam Propemperda 2026 Tahap II meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Pembahasan melalui pansus menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD Kota Bandung mengkaji materi dan substansi rancangan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Raperda tentang Rumah Susun diharapkan menjadi bagian dari upaya penyusunan landasan hukum daerah terkait penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung, sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut. *Ad













