Bandung || BEDAnews.com — DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 19 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi yang diusulkan Wali Kota Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Empat Raperda usulan Wali Kota Bandung tersebut diterima dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis (15/10/2026). Selain Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, terdapat Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Dalam pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Pansus 19 memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
Adapun susunan keanggotaan Pansus 19 DPRD Kota Bandung, yakni Ketua drg. Susi Sulastri, M.H.Kes., Wakil Ketua Christian Julianto Budiman, serta anggota H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., Elton Agus Marjan, S.E., Angelica Justicia Majid, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si., H. Aries Supriatna, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Asep Sudrajat, S.A.P., dan Indri Rindani.
Pansus 19 bertugas membahas substansi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, termasuk mengkaji materi dan ketentuan yang akan menjadi dasar pengaturan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk memastikan rancangan peraturan dikaji sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kota Bandung akan menjalankan tahapan legislasi sebelum Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. *Ad













