• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hakim Se-Jateng Dalami Forensik Digital, Perkuat Kualitas Pembuktian di Persidangan

Hakim Se-Jateng Dalami Forensik Digital, Perkuat Kualitas Pembuktian di Persidangan

angel angel by angel angel
23 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SEMARANG || Bedanews.com – Sebanyak 85 Hakim di wilayah Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Penanganan Pertama Bukti Elektronik Berbasis Forensik Digital bagi Hakim di Pengadilan, Rabu (21 Oktober 2026) di Semarang.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam memahami, memeriksa dan menilai bukti elektronik yang semakin banyak digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Penyidikan Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

BeritaTerkait

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI. Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026

Papan Pengumuman Kementerian PUPR, Membuat Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Seksi 4 Sengsara Selama 8 Tahun?!?

23 Oktober 2026

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Direktur Penyidikan Digital, Dr. Irawati Tjipto Priyanti, perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, para Hakim Tinggi Karier dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, serta para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Hakim seiring dengan perkembangan teknologi digital yang membawa tantangan baru dalam proses pembuktian.

“Perkembangan teknologi digital menuntut Hakim untuk terus meningkatkan kompetensinya, khususnya dalam memahami karakteristik bukti elektronik. Hakim tidak cukup hanya melihat informasi yang ditampilkan, tetapi juga perlu memahami bagaimana bukti tersebut diperoleh, dijaga keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Dr. Suprapti.

Menurutnya, pemahaman terhadap bukti elektronik menjadi semakin penting karena data digital memiliki karakteristik yang berbeda dari barang bukti konvensional. Informasi elektronik dapat disalin, diubah, dihapus, bahkan dimanipulasi tanpa selalu meninggalkan perubahan yang mudah dikenali secara kasatmata.

Oleh karena itu, Hakim perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai proses penanganan bukti elektronik, mulai dari identifikasi, pengamanan, dokumentasi, preservasi, hingga pemeriksaan melalui metode forensik digital.

Salah satu materi utama dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya chain of custody atau rantai penguasaan bukti. Konsep ini berkaitan dengan dokumentasi riwayat penguasaan dan perpindahan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam persidangan.

Melalui dokumentasi yang baik, proses penanganan bukti dapat ditelusuri, termasuk pihak yang menguasai bukti, waktu perpindahan, kondisi saat diterima, serta tindakan yang dilakukan selama proses pemeriksaan.

Aspek tersebut menjadi penting ketika Hakim harus menilai keautentikan dan integritas bukti elektronik, terutama apabila terdapat keberatan dari para pihak mengenai asal-usul, keaslian, maupun kemungkinan perubahan terhadap data yang diajukan.

Dalam pemeriksaan perkara, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman audio dan video, data telepon genggam, serta informasi dari sistem elektronik memerlukan penilaian yang cermat. Hakim perlu mempertimbangkan sumber, konteks, relevansi dan keterkaitan bukti tersebut dengan fakta lain yang terungkap di persidangan.

“Pengetahuan tentang forensik digital bukan berarti hakim mengambil alih tugas penyidik atau ahli. Pemahaman tersebut justru diperlukan agar Hakim mampu menguji keandalan bukti elektronik, menilai keterangan ahli secara kritis, dan menentukan kekuatan pembuktiannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian usulan penegasan Dr. Suprapti.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Hari Purwadi dan Yake Ashari Sudibyo, dari Direktorat Penyidikan Digital, serta Izazi Mubarok dari Asosiasi Forensik Digital Indonesia.

Sementara itu, jalannya pemaparan materi dan diskusi dipandu oleh moderator Ranggi Adiwangsa Yusron dari Mahkamah Agung RI, serta Revani Saputra dari Direktorat Penyidikan Digital.

Para peserta memperoleh materi mengenai urgensi penanganan pertama bukti elektronik, prinsip dasar forensik digital, metode pemeriksaan, serta tantangan dalam menilai hasil analisis forensik dan keterangan ahli di persidangan.

Selain pemaparan materi, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab dan sharing session yang membahas berbagai persoalan aktual dalam penanganan bukti elektronik, termasuk kemungkinan manipulasi data, serta penilaian terhadap metode pemeriksaan forensik digital.

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam hukum pembuktian, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta keterkaitannya dengan pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Pemahaman terhadap aspek teknis forensik digital diharapkan dapat membantu hakim dalam menghubungkan fakta persidangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak dan prinsip peradilan yang adil.

Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung bersama Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kompetensi, ketelitian dan integritas Hakim agar proses pembuktian berlangsung secara objektif, serta menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red).

Previous Post

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Next Post

Bakti TNI AD Kodim 0701/Banyumas, Jalan Berlanjut, Infrastruktur Pendukung Tuntas

Related Posts

Ragam

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI. Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026
Ragam

Papan Pengumuman Kementerian PUPR, Membuat Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Seksi 4 Sengsara Selama 8 Tahun?!?

23 Oktober 2026
Ragam

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

23 Oktober 2026
PAPARAN-(ki-ka):Rachmat Indrajaya (Direktur), Arif Widjaja (Direktur), Leo Handoko (Direktur), Erwin Djohan (Chief Financial Officer), Putut Djagiri (Head of Corporate Finance), Elvina Apandi Hermansyah (Head of Investor Relations & Sustainability), saat Paparan. (Foto Ist).
Ragam

Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi

23 Oktober 2026
Ragam

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Santri 2026 (H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.AP. Sekretaris)

22 Oktober 2026
Ragam

Bobby O Zulkarnain SE, MH, Menyayangkan Polemik pengelolaan kontingen Kota Medan untuk Porprovsu XII 2026

22 Oktober 2026
Next Post

Bakti TNI AD Kodim 0701/Banyumas, Jalan Berlanjut, Infrastruktur Pendukung Tuntas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021