Bandung, BEDAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Febriyanti alias Fei dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2026).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam pengelolaan usaha. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara hukum ini berakar dari kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan Febriyanti dengan pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), Fifie Rahardja. Terdakwa yang telah terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019 tersebut kemudian mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada tahun 2023.
Kasus mencuat setelah audit internal menemukan dugaan penyimpangan keuangan, terkuak adanya aliran dana sebesar Rp1,05 miliar dari sejumlah vendor yang diduga dialihkan secara sepihak ke rekening PT INGRAM serta rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dewan komisaris BSB.
Atas putusan tersebut, pihak Febriyanti melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak puas dan mengonfirmasi akan mengajukan upaya hukum banding, sementara JPU menyatakan pikir pikir.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Majelis Hakim
Menanggapi putusan PN Bandung, tim kuasa hukum korban Alvin Wijaya Kesuma Law Office menyampaikan apresiasinya kepada jajaran penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif, transparan, dan profesional.
Alvin Wijaya Kesuma menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim yang secara de jure telah membuktikan perbuatan pidana penggelapan oleh terdakwa dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban.
”Putusan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan, perbuatan terdakwa bukan hanya sekadar menimbulkan kerugian materiil bagi klien kami, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap integritas profesional dan kepercayaan dunia usaha yang dapat merusak iklim bisnis yang sehat,” ujar Alvin kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Siap Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Meski mengapresiasi putusan hakim, pihak korban menyayangkan hukuman yang dijatuhkan terbilang relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang dialami.
”Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, kami memandang vonis 1 tahun 10 bulan ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara material hingga miliaran rupiah,” ungkap Alvin.
Terkait rencana langkah banding yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa, Alvin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak hukum terdakwa. Pihaknya siap menghadapi dan mengawal proses hukum tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
”Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh eksekusi putusan selesai dilaksanakan. Kami berharap klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang utuh, serta menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat luas,” pungkasnya.













