• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

herz by herz
11 September 2026
in Ekonomi, Headline, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPRD Jawa Barat Jadwalkan Pembahasan 2 Ranperda oleh Fraksi-Fraksi Mulai 15 September 2026

BANDUNG. BEDAnews.com — Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat pada 15 September 2026. Dua Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat hari ini (Jumat, 11/9/2026).

Pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat tersebut kata MQ Iswara, sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna hari ini yaitu, penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan 2 Ranperda dimaksud.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026

Setelah dibahas di fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat, dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-frkasi terhadap 2 Ranperda yang dimaksud pada 28 September 2026, dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas 2 Ranperda dimaksud pada 30 September 2026.

Sementara itu dalam penyampaian nota pengantar gubernur atas 2 Ranperda yang dimaksud. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan, dalam Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 22 Tahun 2013, Pemprov Jabar mengusulkan penyesuaian modal dasar PT BIJB. Perusahaan tersebut selama ini memiliki fungsi dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan kawasan Kertajati Aerocity.

Pemprov Jabar menilai PT BIJB masih membutuhkan dukungan permodalan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi secara efektif sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Penyesuaian modal dasar diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, serta mendorong pengembangan bisnis dan peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta.

“Dalam rancangan perubahan tersebut, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun,” kata Erwan Setiawan.

Peningkatan tersebut tambahnya, untuk mewadahi rencana penyertaan modal berupa barang milik daerah dalam bentuk tanah (inbreng), mendukung restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis dari unsur pemerintah atau swasta.

“Pemprov Jabar menegaskan bahwa penyesuaian modal dasar BUMD harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

*Rasionalisasi Perangkat Daerah*
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk melakukan penataan kelembagaan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin efektif dan efisien.

Penataan tersebut mempertimbangkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan organisasi dalam beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis.
Saat ini terdapat 38 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui rancangan penataan kelembagaan, jumlah tersebut dirasionalisasi menjadi 32 Perangkat Daerah.

Rinciannya, Sekretariat Daerah tetap satu, Sekretariat DPRD Jawa Barat tetap satu, dan Inspektorat tetap satu. Sementara jumlah badan disederhanakan dari sembilan menjadi delapan, sedangkan dinas dirasionalisasi dari 26 menjadi 21.

“Penataan kelembagaan tersebut juga merespons dinamika kebijakan nasional, termasuk perubahan regulasi yang berimplikasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah. Selain itu, Pemprov Jabar mendorong penguatan peran dan kapasitas Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan efisien,” tambahnya.

Salah satu perubahan yang dirancang adalah penambahan satu badan yang mengelola aset dan BUMD. Penataan organisasi juga dilakukan untuk mendukung pencapaian visi, misi, sasaran, dan program gubernur sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2029.

“Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan keterbatasan anggaran, penataan kelembagaan diharapkan menghasilkan struktur organisasi yang lebih rasional, efisien, dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal,” ucapnya.

Melalui dua Ranperda tersebut, Pemprov Jabar berharap penguatan tata kelola BUMD dan penataan kelembagaan dapat berjalan secara terarah. Sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas.@herz

 

Tags: Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Jabar Gubernur Ajukan SOTK Baru Gabungkan Beberapa Dinas/OPD

Next Post

Ajakan Tawuran di Instagram Berujung Kematian Pelajar di Demak

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Politik

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Politik

Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit, Jokowi Harus Diperiksa

5 November 2026
Next Post

Ajakan Tawuran di Instagram Berujung Kematian Pelajar di Demak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021