Bandung || BEDAnews.com – Transformasi Bank Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) didorong tidak sekadar menjadi perubahan bentuk kelembagaan. DPRD Kota Bandung berharap proses tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kinerja bank milik daerah, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor industri kreatif.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Menurut Indri, pembahasan Raperda harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan terarah agar setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan Bank Bandung dalam menghadapi tantangan bisnis dan perkembangan ekonomi daerah.
Karena itu, Pansus 18 mendorong penyusunan matriks pembahasan sebagai pedoman untuk memperdalam substansi setiap pasal dalam Raperda.
“Kita harus memiliki semangat yang sama. Jangan pesimis melihat kondisi BPR saat ini. Justru melalui Pansus 18 ini kita ingin menghadirkan perubahan sehingga BPR Bandung dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Kota Bandung,” ujar Indri.
NPL dan SDM Jadi Tantangan Bank Bandung
Indri mengakui Bank Bandung masih menghadapi sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi. Dua di antaranya adalah tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) serta kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam proses transformasi kelembagaan. Sebab, perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti dengan perbaikan tata kelola dan peningkatan kapasitas perusahaan agar mampu bersaing sekaligus menjalankan fungsi ekonomi daerah.
Meski demikian, Indri tetap optimistis Bank Bandung memiliki peluang untuk bangkit dan berkembang.
Optimisme tersebut semakin menguat setelah Pansus 18 melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo). Dari kunjungan tersebut, DPRD mendapatkan sejumlah masukan mengenai strategi transformasi BPR menjadi Perseroda yang lebih profesional, sehat, dan memiliki daya saing.
Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pansus 18 dalam menyusun dan menyempurnakan substansi Raperda.
Transformasi Bank Bandung Harus Berkontribusi pada PAD
Indri menegaskan, transformasi Bank Bandung harus memiliki arah yang jelas. Salah satu indikator keberhasilannya adalah meningkatnya kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah dan PAD Kota Bandung.
Namun, orientasi terhadap PAD tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi Bank Bandung sebagai lembaga keuangan yang dapat memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Indri, UMKM dan industri kreatif merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Kota Bandung. Karena itu, Bank Bandung harus mampu mengambil posisi strategis dalam menyediakan pembiayaan yang mudah diakses, tepat sasaran, dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kita samakan visi dan spirit untuk membangun kembali BPR Bandung. Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya yakin BPR Bandung dapat bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan PAD Kota Bandung,” katanya.
Sosialisasi Bank Bandung Perlu Diperkuat
Selain persoalan kinerja dan tata kelola, Pansus 18 juga menyoroti tingkat pengenalan masyarakat terhadap Bank Bandung yang dinilai masih rendah.
Indri mengatakan, dalam berbagai pertemuan dengan kelompok masyarakat, masih ditemukan warga yang belum mengetahui keberadaan Bank Bandung maupun layanan yang dapat dimanfaatkan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sebuah bank membutuhkan tingkat kepercayaan dan pengenalan yang kuat di tengah masyarakat.
Untuk itu, Indri mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama Bank Bandung melakukan sosialisasi secara lebih masif. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Bagian Perekonomian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Selain sosialisasi secara langsung, promosi melalui berbagai platform digital juga dinilai penting untuk memperkenalkan produk dan layanan Bank Bandung kepada masyarakat yang lebih luas, terutama generasi muda dan pelaku usaha.
Bank Bandung dan OPD Perlu Perkuat Sinergi Pembiayaan UMKM
Pansus 18 juga mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara Bank Bandung dengan OPD yang memiliki program pembinaan UMKM.
Kolaborasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas basis nasabah sekaligus memastikan program pembiayaan Bank Bandung benar-benar menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan.
Melalui sinergi tersebut, OPD dapat membantu mengidentifikasi dan membina pelaku UMKM, sedangkan Bank Bandung dapat mengambil peran dalam penyediaan layanan serta pembiayaan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan perbankan.
Dengan pola kolaborasi yang lebih terintegrasi, pembiayaan UMKM diharapkan tidak berhenti pada pemberian kredit, tetapi juga dapat mendukung pengembangan usaha, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta perluasan pasar.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Bandung.
Mekanisme Pengawasan Harus Diperjelas
Dalam pembahasan Raperda, Indri juga memberikan perhatian terhadap aspek pengawasan.
Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap Bank Bandung perlu diperkuat dan diperjelas dalam regulasi baru. Penguatan tersebut diperlukan agar transformasi menjadi Perseroda tidak hanya menghasilkan perubahan secara administratif, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.
Regulasi diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai tata kelola, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban manajemen.
Pengawasan yang kuat juga penting untuk memastikan Bank Bandung menjalankan kegiatan usaha secara profesional sekaligus tetap berada dalam koridor kepentingan pembangunan daerah.
Pansus Siapkan FGD Sebelum Pembahasan Pasal demi Pasal
Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus 18 berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal.
FGD tersebut diharapkan dapat menghadirkan berbagai perspektif dan masukan yang diperlukan untuk menyempurnakan regulasi.
Pansus ingin memastikan Raperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjawab kebutuhan perubahan bentuk badan hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi transformasi Bank Bandung dalam jangka panjang.
Selain itu, DPRD mendorong adanya kebijakan yang memberikan kepastian mengenai bidang usaha yang dapat dikelola Bank Bandung.
Menurut Indri, sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Bandung membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas agar dapat menjalankan perannya secara optimal.
Bank Bandung juga perlu memiliki ruang usaha yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitasnya sebagai BPR, sehingga mampu berkembang tanpa harus berhadapan secara langsung dengan persaingan bank umum tanpa adanya dukungan kebijakan daerah.
Pada akhirnya, Pansus 18 berharap transformasi Bank Bandung dapat menghasilkan perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan menjadi Perseroda diharapkan bukan sekadar perubahan status hukum, melainkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas SDM, penguatan pembiayaan UMKM, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta peningkatan kontribusi terhadap PAD Kota Bandung.
Dengan arah transformasi yang jelas dan dukungan kebijakan pemerintah daerah, Bank Bandung diharapkan mampu berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian Kota Bandung sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. *red













