YOGYAKARTA || Bedanews.com – Ada yang aneh dari cara bangsa ini mengunyah isu. Sebuah lembar kertas bertuliskan nama lulusan universitas—yang seharusnya selesai di ruang arsip kampus—bisa berubah menjadi drama kolosal tanpa babak akhir. Duduk perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan panggung teater sosial yang merefleksikan kerapuhan institusi dan psikologis massa kita.
Secara hukum, perkara ketidakpercayaan ini memperlihatkan retaknya prinsip kepastian. Dalam tradisi hukum perdata modern yang diurai oleh Jan M. van Dunné, Verbintenissenrecht (Deventer: Kluwer, 1997, hlm. 142), sebuah dokumen otentik memiliki kekuatan pembuktian mengikat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di hadapan hakim. Namun, ketika proses peradilan tak lagi mampu menundukkan keraguan publik, hukum kehilangan taji dogmatisnya. Ia tergerus oleh desakan transparansi radikal.













