Bandung, BEDAnews – Kasus dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret IYP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), kian memanas dan kini tinggal menunggu sanksi tegas dari Pemerintah Daerah Bandung Barat.
Proses Pemeriksaan Intensif dan Ancaman Sanksi Berat
Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin serta aksi kontroversial IYP yang sebelumnya secara terbuka membahas ucapan fee proyek sebesar 1 persen melalui siaran langsung di media sosial saat jam kerja.
Pemerintah daerah menegaskan tidak main-main dalam menyikapi persoalan ini. Kendati sempat beredar wacana sanksi ringan berupa pemindahan tugas ke dinas lain, kontrak kerja IYP kini justru terancam diputus total apabila terbukti melakukan pelanggaran berat serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan.
Dalih Candaan dan Kontroversi Baru di Live TikTok
Dalam proses klarifikasi awal, IYP sempat melayangkan permohonan maaf dan berdalih bahwa percakapan mengenai fee proyek tersebut hanyalah candaan belaka antar teman.
Namun, babak baru penegakan disiplin ini kembali diuji setelah ditemukan cuplikan siaran langsung (live) TikTok lainnya. Dalam tayangan tersebut, IYP kedapatan mengeluhkan kedatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR ke kantor melalui sambungan telepon yang disiarkan secara terbuka ke publik.
Sikap tersebut dinilai sangat tidak etis bagi seorang ASN karena mengekspos urusan internal kantor dan mencoreng kehormatan atasan.
“Mr Fauzan datang ke kantor jam 07.30 rek naon gera (mau apa coba) kan WFH, kalau mau sidak hari Senin jangan hari Jumat,” ucap Indah dalam siaran langsungnya, sembari menyinggung urusan surat sanitasi dan melontarkan nada merendahkan terkait atasannya.
“Udah ah ga akan gue pikirin takut langsing, kalau langsing nanti oleng dong komandan kapal,” tambahnya.
Pelanggaran Tambahan: Dugaan Mangkir WFH
Selain persoalan etika di media sosial, investigasi juga mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin kerja lainnya. IYP bersama tiga rekannya berinisial M, V, dan A kedapatan bermain padel di saat jadwal mereka seharusnya menjalani sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Publik mendesak agar Inspektorat tidak hanya fokus pada IYP, melainkan turut memeriksa ketiga rekan sesama PPPK di Dinas PUTR tersebut secara transparan dan adil.
Desakan Publik: Pemecatan Harga Mati
Wacana pemberian sanksi ringan dengan sekadar memindahkan IYP ke dinas lain langsung memicu reaksi keras dari masyarakat luas. Sebagian besar warga berharap Bupati Bandung Barat mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak kerja.
Setiawan, salah seorang warga Padalarang, menegaskan kepada awak media bahwa pemecatan merupakan satu-satunya solusi terbaik untuk memulihkan citra institusi pemerintahan. Menurutnya, tindakan IYP sudah melewati batas toleransi.
“Dia sudah terang-terangan minta fee 1 persen. Selain itu, kedatangan Plt Kadis PUTR ke kantor tidak perlu disampaikan dalam live TikTok. Bagaimanapun juga, dia harus menghormati atasan,” ujar Setiawan.
Ia juga secara tegas menitipkan pesan agar tidak ada pihak-pihak tertentu di internal pemerintahan yang berani pasang badan atau memberikan perlindungan (backing) terhadap pelanggaran etik yang telah dipertontonkan secara terang-terangan tersebut.













