JAKARTA || Bedanews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan data pengunduran diri ASN pada Semester I Tahun 2026. Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sehingga statusnya masih sama sebagai ASN, jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN.
Terkait itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, mengatakan bahwa, 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. “Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof. Zudan, Kamis (13/08/2026) di Jakarta.













