Bandung, BEDAnews – Belum lama ini publik dihebohkan dengan ulah seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IYP yang bertugas sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Usai videonya viral di berbagai platform media sosial, akun pribadi miliknya dengan nama pengguna @i.via.pratama dilaporkan langsung menghilang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IYP diduga kuat telah melanggar aturan disiplin pegawai. Di antaranya kedapatan sering melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok pada jam kerja, hingga kedapatan bermain padel bersama rekan sesama PPPK Dinas PUTR KBB saat jadwal Work From Home (WFH). Padahal, regulasi yang berlaku secara tegas mewajibkan pegawai yang menjalani WFH untuk tetap berada di rumah guna merampungkan tugas-tugas kedinasan.
Tak hanya soal pelanggaran jam kerja, aksi IYP saat siaran langsung juga memicu polemik serius lantang menyinggung dugaan permintaan fee (komisi) sebesar 1% kepada seorang kontraktor.
”Kamu kenapa ga mau dibantu, takut persenanya dibagi bagi, jangan cuma ngasih brownies amanda, kamu ngasih ke aku 1%,” ucap IYP dalam potongan siaran live TikTok yang beredar luas.
Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan itu dinilai mencederai marwah institusi pemerintahan serta merusak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), lantaran mengesankan adanya pengaturan proyek melalui jalur pribadi.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menyatakan pihaknya telah mengantongi laporan terkait insiden ini. Pemerintah KBB segera memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada IYP guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin serta percakapan kontroversial yang terekam di ruang publik tersebut.
”Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Ade Zakir pada Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, Sekda KBB menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai instansi di lingkungan Pemkab Bandung Barat dilarang keras menggunakan media sosial pribadi baik untuk memproduksi konten maupun siaran langsung— selama jam pelayanan atau jam kerja berlangsung. Pengecualian hanya diberikan apabila penggunaan medsos berkaitan langsung dengan tugas kedinasan dan wajib menggunakan akun resmi milik instansi pemerintah.
”Pengecualian hanya berlaku apabila penggunaan medsos itu untuk kepentingan pekerjaan, dan itu harus menggunakan akun resmi pemerintah. Jadi ditegaskan lagi, kalau menggunakan akun pribadi di jam kerja, jelas dilarang,” pungkasnya.













