• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Bahas Dua Agenda Penting

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapur Bahas Dua Agenda Penting

Asep Budi by Asep Budi
29 Juli 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SUKABUMI || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026, membahas dua agenda utama, yaitu penetapan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanan APBD TA 2025,serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi perseroan terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

BeritaTerkait

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026

Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Bayu Permana, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra.

Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut, dalam penutup agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi. “Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik, agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, sebelum memasuki pembahasan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD, diawali oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, dilanjutkan Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan.

Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan berbagai pandangan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan terhadap substansi Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa, jawaban resmi Bupati atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (EK).

Previous Post

Mengapa DKI Jakarta Masih Memerlukan Obligasi Daerah Meski APBD Sangat Besar? Ini Kata Foke

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Personel Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jalani Tes Urine

Related Posts

Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Ragam

Pemuda Berdampak: Satukan Gagasan, Bangun Gerakan Menuju Deklarasi Wilayah Kota Cilegon

7 November 2026
Ragam

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

7 November 2026
Ragam

DR. FACHRUL RAZI: PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO ADALAH MAKAR

7 November 2026
Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Ragam

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

6 November 2026
Next Post

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Personel Propam Polres Kapuas dan Kanit Provos Polsek Jalani Tes Urine

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021