• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Perceraian di Dominasi Guru, Hukuman Disiplin PNS Maksimal Diterapkan

Perceraian di Dominasi Guru, Hukuman Disiplin PNS Maksimal Diterapkan

Ki Agus by Ki Agus
27 Juli 2026
in Edukasi, Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mempertanyakan mengapa banyak perceraian terjadi banyak di dominasi oleh Guru, dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN (PKPA) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(BKPSDM) Kabupaten Bandung, Mohamad Salman Farisi SE., M. Ak., alasan perceraiannya adalah ketidakcocokan dan faktor ekonomi.

“Data yang diperoleh saat ini, ada 60 orang yang diterima dari bulan Januari 2026 hingga Juli 2026. 51 orang PNS sudah mengantongi SK perceraian, sisanya 9 orang dalam tahap pembinaan,” katanya melalui telepon selular, Senin 27 Juli 2026.

Biasanya petceraian terjadi dikarenakan salah seorang dari mereka tidak bekerja. Sehingga lebih mengandalkan yang berpenghasilan daripada bisa mengimbangi memperoleh pendapatan untuk keberlangsungan hidupnya.

“Alhamdulillah untuk perceraian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini tidak ada,” tegasnya.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026

Namun kami juga berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk memikirkan dampak dari perceraian tersebut, terutama menyangkut dampak psikologis anak-anaknya. Dengan harapan mereka bisa bersatu kembali.

Sementara untuk penerapan Hukuman Disiplin ASH dengan alasan tidak masuk kerja, berdasarkan PP No. 94 tahuย  2021 tentang Disiplin PNS, Salman menuturkan, dalam prlaksanaannya ada beberapa proses. Setelah terbukti ada pelanggaran, akan diserahkan ke OPD nya masing-masing tentang bagaimana untuk tindaklanjutnya nanti.

Setelah itu akan dikembalikan lagi ke BKPSDM, yang tentunya akan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diantaranya:
1. Tidak Masuk Tanpa Alasan 10 Hari Kerja Berturut-turut, Hukuman/Sanksi : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ini termasuk hukuman disiplin berat. Langsung PTDH.
2. Tidak Masuk Tanpa Alasan 17 Hari Kerja Kumulatif dalam 1 Tahun. Hukuman: Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 12 bulan. Sesuai ketentuan peralihan PP No. 94 Tahun 2021.
3. Manipulasi Presensi / Kecurangan Absen, Hukuman: Hukuman Disiplin Berat, Pasal 14 & Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2021.

Bahkan Salman menegaskan, kalau kecurangan presensi sampai menyebabkan akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan, bisa kena:
1.ย  Penurunan pangkat.
2.ย  Pembebasan dari jabatan.
3.ย  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
4.ย  Pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kita tidak memungkiri kalau ada beberapw ASN yang melanggar. Tapi kami selalu melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap mereka agar tidak mengulangi perbuatannya itu,”” pungkas Salman.***

Tags: BKPSDMceraiDisiplinSalman
Previous Post

Selamatkan Masa Depan Bangsa, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Next Post

Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021