KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mempertanyakan mengapa banyak perceraian terjadi banyak di dominasi oleh Guru, dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan ASN (PKPA) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(BKPSDM) Kabupaten Bandung, Mohamad Salman Farisi SE., M. Ak., alasan perceraiannya adalah ketidakcocokan dan faktor ekonomi.
“Data yang diperoleh saat ini, ada 60 orang yang diterima dari bulan Januari 2026 hingga Juli 2026. 51 orang PNS sudah mengantongi SK perceraian, sisanya 9 orang dalam tahap pembinaan,” katanya melalui telepon selular, Senin 27 Juli 2026.
Biasanya petceraian terjadi dikarenakan salah seorang dari mereka tidak bekerja. Sehingga lebih mengandalkan yang berpenghasilan daripada bisa mengimbangi memperoleh pendapatan untuk keberlangsungan hidupnya.
“Alhamdulillah untuk perceraian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini tidak ada,” tegasnya.
Namun kami juga berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk memikirkan dampak dari perceraian tersebut, terutama menyangkut dampak psikologis anak-anaknya. Dengan harapan mereka bisa bersatu kembali.
Sementara untuk penerapan Hukuman Disiplin ASH dengan alasan tidak masuk kerja, berdasarkan PP No. 94 tahuย 2021 tentang Disiplin PNS, Salman menuturkan, dalam prlaksanaannya ada beberapa proses. Setelah terbukti ada pelanggaran, akan diserahkan ke OPD nya masing-masing tentang bagaimana untuk tindaklanjutnya nanti.
Setelah itu akan dikembalikan lagi ke BKPSDM, yang tentunya akan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diantaranya:
1. Tidak Masuk Tanpa Alasan 10 Hari Kerja Berturut-turut, Hukuman/Sanksi : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ini termasuk hukuman disiplin berat. Langsung PTDH.
2. Tidak Masuk Tanpa Alasan 17 Hari Kerja Kumulatif dalam 1 Tahun. Hukuman: Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 12 bulan. Sesuai ketentuan peralihan PP No. 94 Tahun 2021.
3. Manipulasi Presensi / Kecurangan Absen, Hukuman: Hukuman Disiplin Berat, Pasal 14 & Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2021.
Bahkan Salman menegaskan, kalau kecurangan presensi sampai menyebabkan akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan, bisa kena:
1.ย Penurunan pangkat.
2.ย Pembebasan dari jabatan.
3.ย Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
4.ย Pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kita tidak memungkiri kalau ada beberapw ASN yang melanggar. Tapi kami selalu melakukan komunikasi dan pembinaan terhadap mereka agar tidak mengulangi perbuatannya itu,”” pungkas Salman.***













