BANDUNG, BEDAnews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri oleh para anggota dewan baik secara langsung maupun media virtual.
Agenda ini merujuk kepada Pasal 194 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran Berakhir”.













