• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kabid SD Minta Kepada Nur Risma Sekolah Jangan Asal Keluarkan Siswa

Kabid SD Minta Kepada Nur Risma Sekolah Jangan Asal Keluarkan Siswa

Ki Agus by Ki Agus
29 Juni 2026
in Edukasi, Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kepala Sekolah SDN Sukamenak 2, Nur Risma, menyampaikan, kalau pihaknya, Senin 29 Juni 2026, belum dapat memberikan pernyataan secara menyeluruh karena proses pemeriksaan belum selesai.

Alasan Nur Risma, berhubung klarifikasi belum selesai, jadi ia nanti akan berikan pernyataan kalau proses klarifikasi sudah selesai,” katanya dihalaman Disdik Kabupaten Bandung.

pihak sekolah perlu menyusun pernyataan secara menyeluruh dan terperinci, termasuk menjelaskan setiap pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Pengakuan Nur Ridma, pihalnya harus membuat pernyataan secara menyeluruh dari para orangtua siswa, harus terperinci satu persatu orangtua siswa korban, menuliskan nama orangtua dan nama siswanya.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026

Terkait adanya kabar pengunduran diri siswa bernama Arya, pihak sekolah membenarkan adanya surat pernyataan dari orangtua siswa. Namun, Nur Risma menjelaskan surat tersebut awalnya merupakan petisi yang dibuat beberapa hari sebelumnya, yang berisi keinginan untuk keluar dari sekolah.

“Surat pernyataan tersebut ada dan sudah diserahkan ke pihak Disdik Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, surat tersebut dibuat secara global dan berisi pernyataan dari para orangtua siswa.

” Pernyataan kepala sekolah SDN Sukamenak 2 tersebut,  bahwa dunia pendidikan Kabupaten Bandung sangat diperlukan evaluasi serhadap seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, sudah memenuhi kompetensi kah..?? “.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Kiki Taufik, menegaskan bahwa sekolah tidak dapat mengeluarkan siswa secara sepihak tanpa alasan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kalau mengeluarkan siswa dari sekolah itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Kiki.

Menurutnya, apabila persoalan hanya berkaitan dengan perilaku siswa yang masih dalam batas kewajaran, seperti anak yang aktif atau hiperaktif, maka sekolah tidak diperbolehkan mengambil langkah pengeluaran siswa.

“Kalau hanya diakibatkan karakter anak aktif atau hiperaktif, harus ada tes psikolog. Nanti dilihat hasilnya, apakah anak tersebut masih bisa dilanjutkan di sekolah itu atau diarahkan ke sekolah lain sesuai hasil pemeriksaan psikolog,” katanya.

Kiki juga meminta agar ke depan pihak sekolah lebih mengedepankan langkah pendampingan, termasuk meminta orangtua melakukan pemeriksaan psikolog apabila ditemukan kondisi tertentu pada siswa.

“Supaya tidak terjadi lagi di lapangan apabila ada anak seperti itu, pihak sekolah bisa meminta kepada orangtua untuk memperlihatkan hasil pemeriksaan atau tes psikolog,” ujarnya.

Terkait surat pernyataan dari pihak SDN Sukamenak Indah 2 bersama orangtua siswa, Kiki menyebut pihak Disdik Kabupaten Bandung belum menerima dokumen resmi dalam bentuk fisik.

“Yang kami terima hanya berupa file, itupun dikirim melalui handphone,” pungkasnya.***

Tags: Kabid sdkeluarkan siswaSekolah
Previous Post

ASPIRASI: Perusahaan Pelaku Tindakan Biadab terhadap Buruh: Penyanderaan dan Perampasan Tidak Bisa Ditoleransi!

Next Post

​Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Hakim Pertanyakan Relevansi Kesaksian Ono Surono

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Next Post

​Sidang Korupsi Ade Kuswara Kunang: Hakim Pertanyakan Relevansi Kesaksian Ono Surono

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021