
Bandung,Bedanews.com-
Argumentatif, rasional dan fasih Itulah sosok Ika Atikah ketika mempertahankan disertasinya, berjudul”KRITIK HUKUM TERHADAP REGULASI CASH WAQF LINKED SUKUK DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA N0.1 TAHUN 2022 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA”.
Dihadapan tim Promotor dan tim penguji, Ika Atikah mampu menjawab dan menjelaskan secara detil atas semua pertanyaan atau sanggahan yang diajukan tim penguji dalam Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor Hukum Islam, yang digelar di Aula Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 Jalan Soekarno-Hatta,Bandung,Kamis,11 Juni 2026.
Dalam ujian promosi doktor tersebut, Ika Atikah sukses meraih gelar akademik tertinggi yaitu Doktor dalam di Bidang Studi Hukum Islam, ia berhasil meraih nilai IPK 3.89 yudicium cumlaude (pujian).













