• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diskumau Tingkatkan Kompetensi Perwira Hukum Tangani Gugatan Nafkah Masa Lampau

Diskumau Tingkatkan Kompetensi Perwira Hukum Tangani Gugatan Nafkah Masa Lampau

angel angel by angel angel
19 Mei 2026
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎
‎
‎Jakarta || TNI Angkatan Udara terus meningkatkan kompetensi perwira hukum guna mendukung perlindungan hak dan kepastian hukum bagi personel TNI AU beserta keluarganya.
‎
‎Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) menggelar Penataran Proses Pengajuan Gugatan dan Teknik Penyusunan Gugatan Nafkah Masa Lampau di Pengadilan, di Ruang Justicia Diskumau, Senin (18/5/2026). Penataran dibuka oleh Kapokli Diskumau Kolonel Kum Tutut Dyah R., S.H., M.H., mewakili Kadiskumau Kolonel Kum (W) Dr. Lidia Rina D.T., S.H., M.H., C.L.A.
‎
‎Kadiskumau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kapokli Diskumau menyebutkan persoalan hukum keluarga, termasuk gugatan nafkah masa lampau, kerap dihadapi personel TNI maupun keluarganya karena menyangkut hak, keadilan, dan martabat setiap individu.
‎
‎“Nafkah masa lampau atau hutang nafkah merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan sehingga perlu dipahami secara benar, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum acara,” ujarnya.
‎
‎Melalui penataran tersebut, Kadiskumau berharap peserta memperoleh pendalaman mengenai kerangka hukum gugatan nafkah masa lampau serta teknik penyusunan gugatan yang memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses optimal oleh pengadilan berwenang.
‎
‎Penataran ini diikuti oleh perwira hukum di jajaran TNI AU dengan menghadirkan narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. yang memaparkan materi mengenai Nafkah Madliyah (nafkah terhutang).
‎
‎(Red)

BeritaTerkait

Tim Wasev TMMD Ke-130 Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Yamboi

7 November 2026

Penuh Keceriaan, Tim Wasev TMMD Ke-130 Ajak Anak-Anak Kampung Yamboi Foto Bersama

7 November 2026
Previous Post

Lakukan Riset Persentuhan Agama dan Budaya Lokal, Saehudin Raih Gelar Doktor di UIN SGD Bandung

Next Post

Acara Bersejarah di Lapas Ciamis Minim Publikasi, Publik Soroti Peran Kehumasan

Related Posts

TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keceriaan, Tim Wasev TMMD Ke-130 Ajak Anak-Anak Kampung Yamboi Foto Bersama

7 November 2026
TNI-POLRI

Wujud Kepedulian TNI, Tim Wasev TMMD Ke-130 Bagikan Sembako kepada Warga Kampung Inden

6 November 2026
TNI-POLRI

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

6 November 2026
TNI-POLRI

Pimpin Langsung Pemasangan Pipa Air Bersih, Dan SSK TMMD Ke-130 Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

6 November 2026
TNI-POLRI

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

6 November 2026
Next Post

Acara Bersejarah di Lapas Ciamis Minim Publikasi, Publik Soroti Peran Kehumasan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021