• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air tidak Bertentangan Dengan Regulasi Nasional

Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air tidak Bertentangan Dengan Regulasi Nasional

herz by herz
19 Mei 2026
in Ekonomi, Headline, Hukum, News, Politik
0
Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan tetap berwawasan lingkungan

Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan tetap berwawasan lingkungan

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Penggunaan Sumber Daya Air DPRD Jabar Konsultasi ke  Ditjen SDA Kemen PU.

BANDUNG. BEDAnews.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penggunaan Sumber Daya Air memasuki tahap finalisasi,  terkait hal tersebut DPRD Jabar melalui Pantya Khusus XI melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum sehubungan dengan materi bahasan ranperda.  sebelum ke kemendagri untuk konsultasi adminsitratif di Jakarta.

Konsultasi ke Ditjen SDA merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Rancangan Perda yang dibahas selaras dengan regulasi nasional sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Demikiam disampaikan anggota Pansus Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady di Bandung. Selasa (19/5).

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026

Daddy menyebut,  pembahasan bersama Ditjen SDA difokuskan pada penguatan regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air permukaan, termasuk standardisasi, kelembagaan, hingga mekanisme perizinan penggunaan air.

Dijelaskan.  Konsultasi ke  kementerian merupakan salah satu tahapan krusial dalam mekanisme finalisasi perda agar seluruh substansi yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.

Hasil konsultasi dengan Ditjen SDA Kementerian PU, secara substansi Ranperda yang tengah disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kementerianpun menilai muatan lokal yang dimasukkan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta dinilai telah memperhatikan aspek keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat terhadap akses air bersih.

Terakhir anggota Komisi IV ini berharap . “Ranperda yang mengatur tata kelola sumber daya air,  juga memuat kebijakan terkait pajak air permukaan yang diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat . Serta mampu menjamin perlindungan hak air masyarakat sehingga tidak memberatkan rakyat dalam mendapatkan akses air bersih.@ herz

 

 

 

Tags: Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air tidak Bertentangan Dengan Regulasi Nasional
Previous Post

Acara Bersejarah di Lapas Ciamis Minim Publikasi, Publik Soroti Peran Kehumasan

Next Post

Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
Politik

Ono Surono Dorong Optimalisasi PAD, Hindari Potensi Tunda Bayar

5 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
Politik

Penyadapan Presiden Oleh Listyo Sigit, Jokowi Harus Diperiksa

5 November 2026
Next Post

Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021