Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Ibu Kota)
JAKARTA || Bedanews.com – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang, tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun demikian, publik juga perlu melihat persoalan ini secara lebih jernih, proporsional dan tidak semata-mata hanya dari sisi akibat yang terjadi. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut diketahui dari berbagai pemberitaan pada 20 April 2026.
Peristiwa longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 memang merupakan tragedi besar karena menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut terdapat dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria, serta tidak ditindaklanjutinya sanksi administratif yang sebelumnya sudah diberikan.













