• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » BAZNAS Jabar Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Terendah Rp32.500 Tertinggi Rp50.000

BAZNAS Jabar Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Terendah Rp32.500 Tertinggi Rp50.000

admin by admin
25 Februari 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews  – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.

Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat. Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

BeritaTerkait

Data dari RW hingga Kota Akan Disatukan, Diskominfo Bandung Siapkan Sistem Digital Terpadu

24 April 2026

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: BAZNAS Jawa Baratketetapan zakat fitrahnominal zakat Jabarzakat fitrah 2026zakat Ramadhan 1447 H
Previous Post

Kolaborasi USB YPKP–ROY Jepang Dorong Penguatan SDM Konstruksi Berstandar Global

Next Post

Perkuat Kesiapan Medis, Profesional dan Tanggap Darurat, Personel Lanud Sjamsudin Noor Ikuti Simulasi CPR

Related Posts

News

Data dari RW hingga Kota Akan Disatukan, Diskominfo Bandung Siapkan Sistem Digital Terpadu

24 April 2026
Edukasi

FGD Bahas Keris Empu Puryadi, Personalisasi Jadi Kunci Lestarikan Tradisi

24 April 2026
Ekonomi

Meneguhkan Istiqamah dan Etos Kerja Amanah untuk Keadilan Sosial

24 April 2026
News

Do’a Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

24 April 2026
News

LPPM UNHAN RI BERIKAN BANTUAN BENCANA DAN PENGUATAN WAWASAN KEBANGSAAN GENERASI MUDA DI TEGAL

24 April 2026
News

Sejarah Era Menteri Prof. Mu’thi, Anak TK Dapat Bantuan Rp. 450 Ribu Dari Pemerintah

24 April 2026
Next Post

Perkuat Kesiapan Medis, Profesional dan Tanggap Darurat, Personel Lanud Sjamsudin Noor Ikuti Simulasi CPR

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021