Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.
Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :
- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
- Kabupaten Bandung Rp 37.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45.500
- Kabupaten Bogor Rp 50.000
- Kabupaten Ciamis Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa)
Rp 50.000 (beras pandanwangi) - Kabupaten Cirebon Rp 39.000
- Kabupaten Garut Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu Rp 37.500
- Kabupaten Karawang Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan Rp 35.000
- Kabupaten Majalengka Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
- Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
- Kabupaten Subang Rp 37.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
- Kabupaten Sumedang Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
- Kota Bandung Rp 42.500
- Kota Banjar Rp 32.500
- Kota Bekasi Rp 50.000
- Kota Bogor Rp 45.000
- Kota Cimahi Rp 40.000
- Kota Cirebon Rp 45.000
- Kota Depok Rp 45.000
- Kota Sukabumi Rp 45.000
Kota Tasikmalaya Rp 37.500
Buatkan untuk indoartnews.com
Page 3 of 3












