• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pembahasan Raperda Tibum Fokus Kendalikan Dampak Kegiatan Usaha

Pembahasan Raperda Tibum Fokus Kendalikan Dampak Kegiatan Usaha

admin by admin
3 Februari 2026
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews  — Pansus 13 yang merancang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam rapat ini, Pansus 13 mendalami pembahasan terkait Tertib Usaha. Pansus 13 menekankan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang usaha, tetapi mengatur dampaknya. Frasa tertib di dalam Raperda ini merujuk pada aturan terkait tempat kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga seperti kebisingan, parkir liar, jam operasional, atau membuang limbah sisa produksi usaha.

Pansus 13 juga meminta kewenangan Satpol PP Kota Bandung diperkuat untuk menjalankan penindakan terhadap para pelanggar saat peraturan daerah ini berlaku.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., diikuti para Anggota Pansus 13 Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

BeritaTerkait

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026

Hari Jadi Kab. Bandung ke 385, Disebutkan Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Merupakan Momen Syukur dan Evaluasi Diri

19 April 2026

Dari pihak eksekutif dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. **

Tags: DPRD Bandungketenteraman umumpenataan usahaPerlindungan MasyarakatRaperda Tibum Tranlimas
Previous Post

Pertahankan Disertasi, Helmy Thohir Raih Doktor Hukum Islam dari UIN Bandung

Next Post

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

Related Posts

News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Edukasi

Hari Jadi Kab. Bandung ke 385, Disebutkan Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Merupakan Momen Syukur dan Evaluasi Diri

19 April 2026
News

PWI dan JMSI: Kajatisu Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dalam Kolaborasi dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi 

19 April 2026
Edukasi

Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung, kata Hj. Elin Wati Bisa Dijadikan Motivasi Kerja

19 April 2026
News

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

18 April 2026
Uya Kuya sosialisasi program MBG di Jakarta
News

Uya Kuya: MBG Bukan Hanya Sekedar Gizi Tetapi Juga Sebagai Investasi Masa Depan Bangsa

18 April 2026
Next Post

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021