• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Korupsi Musuh Utama Buruh / Pekerja Indonesia, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!!

Korupsi Musuh Utama Buruh / Pekerja Indonesia, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!!

Asep Budi by Asep Budi
11 Desember 2025
in Ekonomi, Hukum, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), kembali menegaskan bahwa, korupsi adalah pangkal penderitaan buruh dan sumber kerusakan negara. Selama praktik korupsi terus berlangsung, kesejahteraan buruh akan selalu tertunda dan perekonomian nasional tidak akan pernah memiliki fondasi yang kuat.

Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Dana yang seharusnya digunakan untuk upah layak, jaminan sosial, kesehatan kerja dan layanan publik justru hilang karena ulah para koruptor.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden ASPIRASI dalam keterangan Press tertulisnya kepada media, (9/12).

“Setiap rupiah yang di korupsi adalah hak buruh/pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Tidak ada kesejahteraan Buruh/Pekerja selama korupsi dibiarkan,” tegas Mirah.

BeritaTerkait

Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

16 Desember 2025

Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri

16 Desember 2025

Mirah juga mengingatkan bahwa, persoalan korupsi bukan hanya merugikan buruh/pekerja secara langsung, tetapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia. Menurut data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Karena itu, Kami menegaskan ada 4 (empat) empat sikap penting yaitu:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

UU ini sangat mendesak untuk menutup ruang para koruptor dan memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.
2. Menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya.
4. Mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya anti korupsi melalui integritas, keteladanan dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.

Mirah kembali menegaskan bahwa, pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia. “Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas dan menarik investasi yang sehat,” pungkasnya. (Red).

Previous Post

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Publik Jadi Fondasi Perencanaan Jakarta Kota Global

Next Post

Dandim Ponorogo Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Ponorogo Bahas KDKMP

Related Posts

Ekonomi

Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

16 Desember 2025
Ragam

Kunjungi Posko Pengungsi Banjir di Langkat, Raffi: Kami Ingin Masyarakat Tak Merasa Sendiri

16 Desember 2025
APRESIASI-Sugiyanto (SGY) – Emik, bersama Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, serta saat berdialog di Stan Komisi C dengan Gani Suwondo Lie. (Foto Ist).
Karya

BK Award TOP: Saya Datang & Bertanya ke Stan Komisi B soal Kemacetan dan Isu Lainnya, serta Masa Jabatan Kadishub DKI yang Telah 6,5 Tahun

16 Desember 2025
Edukasi

Kemendagri Tekankan Penguatan Peran Daerah, dalam Mendukung Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

16 Desember 2025
Ragam

Kapolda Metro: Integritas Jadi Kunci Jurnalis Tangkal Informasi Palsu

16 Desember 2025
Edukasi

War on Drugs for Humanity BNNP Jateng – BAZNAS, Bangun Ketahanan Sosial Lewat Pelatihan Barista

16 Desember 2025
Next Post

Dandim Ponorogo Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Ponorogo Bahas KDKMP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021