Bandung, BEDAnews – Pengusiran wartawan yang dilakukan majelis hakim Lingga Setiawan diruang sidang utama makin meruncing, Hakim Tinggi Pengawasan Daerah Wilayah Hukum PT. Bandung YM Kenal Tampubolon,S.H.,M.H akhirnya melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut keterangannya bahwa majelis hakim Lingga Setiawan sudah dipanggil ke PT Bandung.
Hakim Lingga Setiawan memberikan keterangan bahwa saat itu diruang sidang hanya ada satu orang wartawan dan yang lainnya pengunjung sidang.
Menurutnya kemungkinan wartawan itu merasa tidak puas dan membuat konten di medsos sehingga wartawan lainnya mengutip pemberitaan tersebut di medsos.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB) Suyono yang saat itu ada diruangan sidang menyatakan keterangan yang disampaikan Majelis Hakim Lingga Setiawan terkesan mengada ada dan tidak benar.
Suyono yang saat itu bersama wartawan lainnya baik media online maupun media elektronik berada di ruangan sidang utama.
“Jadi apa yang disampaikan Majelis Hakim Lingga Setiawan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Wilayah Hukum PT.Bandung tidak benar dan itu merupakan pembelaan” ujar Suyono.
Suyono menjelaskan begitu majelis hakim masuk langsung ketua majelis hakim mengusir keluar dengan kata kata yang kurang bersahabat, pada saat pintu ruang sidang 1 belum ditutup.
Lingga Setiawan juga membentak wartawan yang saat itu mengambil gambar, padahal sidang belum dimulai.
Dan yang paling disayangkan wartawan yang sudah berada diluar ruangan dan pintu sudah ditutup pun masih tetap diusir.
“Kami padahal sudah di luar ruangan, pintu sudah tertutup, tapi masih tetap harus turun” ujarnya.
Kejadian ini sudah disampaikan ke Mahkamah Agung melalui pemberitaan yang dikirim ke Humas Mahkamah Agung.
“Kita kawal terus perkara pemerkosaan yang menyeret eks dokter ini” tutur wartawan lainnya.
Kasus dugaan pemerkosaan menyeret nama Priguna, Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi ketika Priguna masih menjadi dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).












