• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Di Vonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Di Vonis 3 Tahun Penjara

angel angel by angel angel
8 Oktober 2025
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMPUNG || Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT. Trishakti Agro Makmur sebesar Rp1,21 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, pada Selasa (7/10/2025).

Hakim menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berlanjut. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Penasihat hukum PT. Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H, CPLA, didampingi Dhaniko Sembiring, S.H dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., mengungkapkan bahwa, penggelapan dilakukan terdakwa selama periode April hingga November 2024 saat bekerja sebagai salesman.

BeritaTerkait

Pangkormar Hadiri Taklimat Presiden RI Pada Apel Dansat TNI TA.2026

1 Mei 2026

May Day di Demak Dikawal 350 Personel, Pengamanan Diutamakan Humanis

1 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Semangat Sengkuyung, Bangun Semarang Bareng-Bareng

Next Post

Hangatnya Kebersamaan Bandung Nyaah Ka Indung, Erwin Ajak Ibu Asuh Makan Karedok Leunca

Related Posts

TNI-POLRI

Pangkormar Hadiri Taklimat Presiden RI Pada Apel Dansat TNI TA.2026

1 Mei 2026
TNI-POLRI

May Day di Demak Dikawal 350 Personel, Pengamanan Diutamakan Humanis

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Ke-128 Kembangkan UMKM Berbasis IT dan Putar Film Perjuangan

1 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL PERKUAT OPERASI TERPADU, TEKAN PEREDARAN NARKOBA DAN KRIMINALITAS DI BELAWAN

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Bersih-Bersih, dari Gereja hingga Pasar Tradisional

1 Mei 2026
TNI-POLRI

Mengenal TNI Ala MI Himatul Ulum Desa Sukorejo

1 Mei 2026
Next Post

Hangatnya Kebersamaan Bandung Nyaah Ka Indung, Erwin Ajak Ibu Asuh Makan Karedok Leunca

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021