Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi (Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI Tahun 1998)
JAKARTA || Bedanews.com – Membahas Reformasi Polri tanpa memahami belenggu realitas yang dihadapi bangsa selama ini, termasuk keberadaan UUD kita yang secara keilmuan masuk dalam kategori asistemik dan akonstitutif, niscaya akan salah sasaran. Di sisi lain, agar kontekstual Reformasi Polri tetap dalam koridor demokrasi, maka konsep Reformasi Internal ABRI 1998 sebagai sumber semangat dan tekad Pimpinan ABRI dalam memisahkan Polri dari TNI perlu dijadikan salah satu rujukan utama.
Memang sangat disayangkan, proses empat kali Amandemen UUD 1945 tidak didahului dengan perubahan platform sistem kenegaraan dari semula otoriter menjadi demokrasi. Akibatnya, penyakit bawaan UUD 1945 yang asli terus berlanjut. Lebih parah lagi jika mengkaji kandungan isi UUD yang kita terapkan saat ini, bukankah NKRI kini berada di wilayah “Sodom dan Gomora”? Sistem kenegaraan dan demokrasi yang tergambar di dalamnya tidak memiliki kejelasan “jenis kelamin”. Hal tersebut terjadi karena tanpa akal sehat, sistem kenegaraan model demokrasi dicampur dengan otoriter, sementara rumusan sistem demokrasinya merupakan campuran antara sistem presidensial dengan parlementer.