MADIUN || Bedanews.com – Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyatakan bahwa, kenaikan pangkat di lingkungan TNI bukanlah hak yang otomatis didapat bagi prajurit, meskipun prajurit telah memenuhi syarat administrasi.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh institusi kepada prajurit yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta prestasi dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Pamen TNI AD abituren Akmil 1998 itu saat memimpin Sidang Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) di Command Center Supriyadi, Makorem 081/DSJ, Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Senin (15/9/2025).
Sejalan dengan itu, ia mengimbau agar dalam proses penilaian UKP senantiasa dilakukan dengan mengedepankan prinsip obyektivitas, transparansi, dan profesionalisme.












