BANJARBARU || Bedanews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka dengan inisial MMG dan RA, Rabu (27/08/25).
Mereka berdua sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya terhadap penyaluran kredit kepada nasabah pada PT. Bank Pemerintah (Persero) Tbk. Unit Kuin Alalak Tahun 2021 sampai dengan 2023.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, kedua Tersangka tersebut disangka melanggar pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.











