JAKARTA || Bedanews.com – Rencana aparat kepolisian yang melarang atau mengimbau keras, agar peserta aksi tidak melakukan live streaming saat demonstrasi menuai kritik tajam.
Pengamat politik, Muslim Arbi menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam demokrasi, karena membatasi hak warga untuk menyampaikan informasi dari ruang publik.
Polda Metro Jaya sebelumnya meminta masyarakat tidak melakukan siaran langsung, terutama melalui platform TikTok, di area demonstrasi sekitar DPR/MPR dan Istana Negara. Polisi beralasan live streaming rawan dimanfaatkan untuk memobilisasi massa secara provokatif, bahkan digunakan untuk meraup keuntungan lewat fitur “gift” dari penonton.
Muslim Arbi menilai, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk melarang praktik siaran langsung. Menurutnya, justru live streaming merupakan salah satu instrumen transparansi yang sejalan dengan semangat reformasi.












