Bandung, Bedanews.com
Sitti Mashitah Tualeka, mampu mempertahankan disertasinya, dihadapan tim promotor dan penguji, Ia dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim penguji. Bahkan dengan rasional, argumentatif dan komunikatif ia sanggup menjelaskan sekaligus meyakinkan hasil risetnya secara terperinci atas semua bantahan tim penguji.
Dengan Disertasi berjudul” PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA”. berhasil meraih gelar Doktor Pendidikan Islam dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.91 ( Yudisium, Pujian ).
Sitti Mashitah Tualeka, yang juga seorang Hakim PA Soreang wilayah PTA Bandung tercatat sebagai doktor yang ke-1.030 yang diluluskan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung dan doktor yang ke-357 di bidang Studi Hukum Islam di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung.